TANJUNG SELOR, MK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat menindaklanjuti keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019, tentang percepatan pembangunan 11 PLBN Terpadu dan sarana prasarana penunjang di kawasan perbatasan. Salah satunya dengan menyiapkan lahan yang nantinya digunakan untuk pembangunan PLBN di perbatasan Kaltara.
Berdasarkan informasi dari Biro Pengelola Perbatasan Negara (PNN) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, kesiapan lahan untuk pembangunan PLBN yang ada di Long Midang, Kecamatan Krayan dari total kebutuhan lahan seluas 18,01 hektare, telah tersedia lahan seluas 13 hektare yang merupakan hibah dari masyarakat setempat. Sedangkan untuk PLBN yang ada di Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Malinau dari total luas lahan yang dibutuhkan seluas 3 hektare, telah terpenuhi semua yang juga merupakan hibah dari masyarakat.
Selain dua PLBN Terpadu tersebut, dua PLBN Terpadu lain, yakni di Long Labang, Lumbis Ogong dan Sei Nyamuk, Sebatik, Nunukan juga sudah hampir selesai dilakukan pembebasan.
“Untuk PLBN Long Labang, dari total kebutuhan lahan seluas 4,5 hektare, lahannya sudah ada siap. Merupakan hibah dari masyarakat. Sementara PLBN yang berada di Kecamatan Sebatik Utara, yaitu PLBN Sei Nyamuk, dari total kebutuhan lahan seluas 3 hektare, telah tersedia lahan seluas 1,1 hektare milik pemerintah daerah (Pemda) Nunukan. Sisanya masih dalam proses,” ungkap Samuel ST Padan, kepala Biro PPN Setprov Kaltara.
Samuel mengatakan, terkait dengan kesiapan lahan, untuk yang di Sungai Nyamuk, sesuai hasil kunjungan kerja Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie ke Pulau Sebatik belum lama ini, Gubernur telah memerintahkan melalui Biro Perbatasan Provinsi agar menyiapkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memfasilitasi sebuah rapat koordinasi di pusat terkait percepatan pembebasan lahan PLBN Terpadu Sei Nyamuk, yang berada di Nunukan.
“Untuk lahan yang ada di PLBN tersebut, sudah kita bebaskan lahan seluas 1,1 hektare milik pemda, dan perlu dibebaskan lagi seluas 1,9 hektare lahan milik masyarakat,” jelas Samuel.
Dirinya berharap, dengan terbitnya Inpres sekaligus dengan kesiapan lahan yang sudah ada, semakin mempercepat terwujudnya PLBN Terpadu di Kaltara. Seperti kita ketahui, terbangunnya PLBN Terpadu sangat diharapkan sejak lama oleh masyarakat, utamanya warga kita yang berada di Perbatasan. Tak hanya dari sisi keamanan dan kedaulatan negara, dibangunnya PLBN juga akan menumbuhkan ekonomi di perbatasan Kaltara. (humas)