Malinau – Penyerahan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah RDTR Kawasan Perkotaan Malinau berlangsung di ruang Laga Feratu Kantor Bupati Malinau melalui video conference (vicon) dengan Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional), pada Kamis (25/06).
“Agenda ini sangat penting karena disusun sejak tahun 2014, jadi cukup lama 6 tahun berproses dan hari ini bisa diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar Sekretaris Daerah Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM yang hadir mewakili Bupati Malinau pada vicon tersebut.
“Arahan Bupati kepada kami sehubungan dengan persetujuan ini, pertama tindak lanjut terhadap Perda ini sendiri setelah itu kita sosialisasi tahapannya dan akhirnya nanti kita jalankan,” ucapnya.
Terpenting lagi di sini adalah ruang yang sudah ditentukan zonasi-zonasinya sehingga memudahkan pemerintah daerah, masyarakat, maupun swasta dalam membangun.
“Harapan kita kedepan tolong kepada Dinas PUPR Perkim yang memang membidangi ini agar betul-betul mematuhi peruntukan ruang di perkotaan karena daerah kita tidak terlalu besar sehingga memang harus betul-betul ditata,” harapnya.
Kedua, pada vicon tadi juga sudah disampaikan kepada Direktur agar bisa memberi support rencana penyusunan revisi tata ruang wilayah Kabupaten Malinau tahun 2021.
“Karena memang ini yang selalu memakan waktu cukup panjang, jadi harapan kita nanti dalam proses penyusunan revisi tata ruang wilayah ini bisa lebih cepat dari yang ada,” tuturnya. (Diskominfo)