Kuasa Hukum Muhammad Nor Gusti, dari JW Advokat dan Partner Jaya Wardhana S.H, M.Kn.
TANJUNG SELOR, MK – Muhammad Nor Gusti salah satu korban kecelakaan di Jalan poros Desa Ardimulyo, Tanjung Palas Utara didampingi kuasa hukumnya, Jaya Wardana dari JW Advokat & Partner resmi melaporkan pemilik akun facebook Nur Aksa Yahya dan whatsapp Messenger atas nama “aksa management” dengan nomor 081347611268 di Polres Bulungan, Selasa (26/05).
Laporan resmi disampaikan, menyusul tidak adanya itikad baik dari pihak Nur Aksa Yahya untuk mengindahkan dua kali somasi yang sudah dilayangkan. “Kita sudah take down pemilik akun untuk melakukan perubahan, agar memberikan klarifikasi terkait unggahan tersebut. Bahkan kita berikan surat somasi resmi dua kali. Namun, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan sehingga hari ini kita laporkan ke polisi,” ujar Jaya Wardana.
Persoalan ini sendiri bermula dari dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks melalui postingan yang didampaikan oleh pemilik akun facebook Nur Aksa Yahya melalui media sosial (Medsos) pada Senin (18/05) lalu. Selain melalui facebook, postingan senada juga disampaikan melalui media grup whatsapp oleh whatsapp Messenger atas nama “aksa management” dengan nomor 081347611268.
Jaya menjelaskan dalam postingannya, pemilik akun Nur Aksa Yahya dan pemilik nomor 081347611268 memasang foto disertai tulisan terkait kecelakaan tunggal yang dinilai sangat merugikan bagi kliennya.
Selain tidak sesuai dengan kebenaran alias mengandung unsur hoaks, kabar tersebut juga terkesan menyudutkan serta merugikan pihak Muhammad Nur Gusti selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga beberapa rekannya di Pemerintah Provinsi Kaltara.
Atas adanya postingan tersebut, Gusti yang didampingi kuasa hukumnya sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi kepada pihak Nur Aksa Yahya. Karena tidak juga dijalankan somasi yang diberikan, Gusti pun memutuskan untuk melaporkan pemilik akun FB kepada aparat kepolisian.
“Iya (laporan tersebut) berkaitan dengan unggahan di media sosial. Dimana informasi yang disampaikan tidak benar, bahkan mengandung unsur provokatif yang sangat merugikan klien kami,” lanjutnya.
Jaya membeberkan, dalam laporannya tersebut dirinya membawa beberapa alat bukti, seperti di antaranya screenshot postingan dari akun facebook Nur Aksa Yahya Aksa dan pemilik akun whatsapp Messenger atas nama “aksa management” dengan nomor 081347611268, yang mengandung unsur kabar bohong atau hoax, karena tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.
“Untuk detailnya nanti kita sampaikan ke polisi. Termasuk adanya tuduhan penggunaan kendaraan dinas untuk ke arah politik, termasuk keterlibatan ASN (aparatur sipil negara). Padahal itu sama sekali tidak benar. Sesuai keterangan klien kami, kendaraan tersebut dipakai murni melaksanakan tugas kedinasan,” beber Jaya.
Dia menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut perkara ini ke pihak kepolisian. “Saya percayakan kepada pihak berwajib. Harapan kita, dapat mengungkap kebenaran di balik kejadian ini,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang, melalui Kanit Resmob Ipda Bernard F Siregar mengatakan, terkait laporan yang diadukan masih proses tahap awal pemeriksaan. “Ya kami telah menerima laporannya. Secara umum, ini terkait dengan berita bohong yang tersebar di media sosial. Saat ini pemeriksaan tahap awal kita lakukan, laporan pun harus kita periksa secara detail,” singkatnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, pihak Muhammad Nur Gusti yang mewakili korban kecelakaan, melalui pengacara JW Advokat & Partner telah menyampaikan dua kali somasi kepada Nur Aksa Yahya, untuk menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang telah dilakukan kepada Muhammad Nor Gusti.
Muhammad Nor Gusti sendiri adalah salah satu korban kecelakaan tunggal mobil dinas dengan plat nomor KU 1034 B di Jalan Poros Desa Ardi Mulyo, Senin (18/05/2020). Ketika itu, Gusti bersama beberapa rekannya yang merupakan staf humas ini, sedang menjalankan tugas dinas dalam rangka mendokumentasikan kegiatan Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie yang meresmikan operasi pasar murah dan penyerahan BLT kepada warga di Kecamatan Sekatak, bersama Komandan Korem (Danrem) Maharajalila/092, Kolonel Inf Suratno. Berlanjut meninjau lokasi pembangunan Jalan Poros Pelabuhan Ancam yang sudah resmi terjadwal.
Sementara, Muhammad Nor Gusti kepada media menuturkan telah menyerahkan resmi persoalan ini kepada JW Advokat. “Saya pegawai jangan sampai dikira saya terlibat politik praktis gara-gara status itu. Bisa dapat sanksi saya nanti. Padahal saya bertugas mendokumentasikan kegiatan resmi gubernur yang telah terjadwal resmi,” kata Gusti singkat.
Sebelumnya Nur Aksa Yahya melalui kuasa hukumnya Mukhlis Ramlan menuturkan siap melakukan somasi balik kepada Muhammad Nor Gusti. Bahkan, informasinya telah dikirimkan pada 22 Mei lalu. “Iya benar, rasanya sudah menerima somasi dari Muhammad Nor Gusti dan esok kita lakukan Somasi balik,” katanya melalui Whatshapp kepada wartawan Metrokaltara.com, Kamis (21/05).
“Kami biasa saja dan siap melakukan somasi balik untuk dikirim besok,” tegasnya lagi. (Nkk/Uno/MK*1)