Pemerintah sudah menyiapkan strategi agar proses operasional lembaga negara itu bisa segera dimulai. Secara rinci, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang KN menyebutkan bahwa otorita akan dibantu kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN hingga 2023.
“Setelah itu, Otorita baru bisa memegang kendali lebih penuh,” jelasnya.
Wandy mengungkapkan proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Pemerintah harus menetapkan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Kepres, hingga pengisian struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.
Ia mencontohkan pembentukan Kantor Staf Presiden yang kala itu butuh waktu 3-4 bulan hingga akhirnya bisa beroperasi secara penuh. Pemerintah sudah pengalaman soal pembentukan lembaga setingkat kementerian.
“Jadi untuk pendirian dan operasional otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada. Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan,” ujar Wandy. (AGA/medcom)