Malinau, MK – Wakil Bupati (Wabup) Malinau Topan Amrullah, S.Pd., M.Si membuka Evaluasi RAPBDes Tahun Anggaran 2019 di ruang Tebengang kantor Bupati Malinau, Senin (11/3). Hadir pada acara ini PJ. Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, perwakilan FKPD, Kepala OPD, Camat-camat, Kepala Desa, Satgas Gerdema serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si yang dibacakan oleh Wabup Topan Amrullah kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk memadukan dan mensinkronisasikan serta menjamin keselarasan pelaksanaan program kegiatan secara adil dan merata dengan memperhatikan sinergitas. Evaluasi ini juga sebagai acuan kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan kegiatan didesanya khususnya yang berkaitan dnegan pengelolaan keuangan.
Bupati Malinau menginstruksikan kepada tim evaluasi dan peserta rapat untuk menyiapkan kelengkapan materi tentang rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), hasil musrenbangdes dan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes). Hal ini untuk mewujudkan APBDes yang menggambarkan keterpaduan dari seluruh kegiatan dan program dalam upaya peningkatan pelayanan umum serta kesejahteraan masyarakat.
Wabup menambahkan aparat desa harus mampu berinovasi dan berkreasi serta melakukan akselerasi dalam pembangunan pedesaan. Aparat desa jangan hanya duduk manis di kantor, turun ke lapangan lakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh.
“Kita belum tahu apakah pemerintahan selanjutnya akan melanjutkan program Gerdema dan anggaran desa dihapus, anggaran RT dihapus, Saya khawatir desa-desa kita akan mengalami penurunan di segala bidang, “ ujarnya.
Dana desa yang telah digelontorkan pemerintah daerah selama kurang lebih 10 tahun pasti telah menghasilkan pembangunan di desa-desa. Jika desa tersebut masih belum ada perubahan, masih seperti sebelum program Gerdema dijalankan, sebelum anggaran desa diberikan, maka patut dipertanyakan kemana aparat kecamatan dan desanya.
Jangan kita seperti gajah yang dipelihara yang dipelihara sejak kecil selama lima tahun, begitu dilepas rantainya dia tetap berada di sekeliling tempat tersebut. Desa harus mampu membuat perubahan, manfaatkan potensi dan kekuatan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berusaha untuk melakukan perbedaan kemajuan antara satu desa dengan desa yang lain. (hms)