Jakarta: Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba berkedok cairan isi ulang rokok elektrik atau vape. Cairan atau yang dikenal liquid itu mengandung narkoba jenis tembakau gorila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus tersebut masih berkaitan dengan tersandungnya artis Vicky Nitinegoro dalam penyalagunaan narkoba. Polisi mencokok empat tersangka yang diantaranya rekan Vicky, AC.
Ketiga lainya adalah M, FF, dan PN. Untuk pelaku M diringkus pada 17 Oktober 2019 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan telepon genggam untuk transaksi jual beli liquid vape mengandung narkoba itu.
Kemudian barulah ditangkap FF di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan ketika mau mengirim liqud vape mengandung narkoba. Sedangkan PN merupakan otak dari pembuatan liquid vape mengandung narkoba itu yang diciduk terakhir.
“Tersangka FF ditangkap saat mau mengirim suatu barang di tempat jasa pengiriman di Ciputat. (Polisi menyita) ada enam liquid (cairan vape) yang mengandung narkoba. Digeledah apartemen FF di kawasan Cinere, disita sejumlah barang bukti di antaranya 253 botol liquid (cairan vape) berukuran lima mililiter (ml) yang mengandung narkoba jenis gorila,” ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2019.
Selain itu, masih dikediaman FF ditemukan 24 botol liquid siapa pakai yang berisi 100 mililiter. Serta botol kosong, timbangan, dan kompor.
Dalam melancarkan aksinya mereka memanfaatkan media daring sebagai pemasaran produknya. Satu botol berukuran lima mililiter dijual seharga Rp600.000.
Dia menambahkan, liquid vape dijual melalui aplikasi Line secara tertutup. Para tersangka penjual dan pembeli tergabung dalam grup Line tertentu.
Pelaku mengaku baru menjual liquid vape mengandung narkoba sejak Juli 2019. Mereka mampu menjual 10 paket liquid vape di kawasan Jabodetabek dalam sehari.
“Sudah jelas target marketnya siapa. Sementara (dijual) di Jabodetabek ya. Dalam sehari saja, bisa (menjual) enam sampai 10 paket lewat ekspedisi biasa. Satu paket tidak hanya berisi satu botol, ada yang lebih,” kata dia lagi.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (red/medcom)