TANJUNG SELOR – Hingga akhir tahun ini, realisasi Subsidi Ongkos Angkut (SOA) barang untuk ke wilayah perbatasan dan pedalaman yang diprogramkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sudah 100 persen. Artinya, dari alokasi anggaran sekitar Rp 9 miliar, telah tersalurkan semua. Baik secara kegiatan maupun keuangannya.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdindagkop dan UKM) Kaltara Hartono mengungkapkan, untuk pemberian SOA barang pada tahun ini, melalui APBD Kaltara dialokasikan anggaran sebesar Rp 9 miliar. Bekerjasama dengan pihak ketiga, anggaran tersebut digunakan untuk membantu biaya distribusi barang, utamanya bahan pokok ke wilayah perbatasan dan pedalaman di Kabupaten Nunukan dan Malinau.
Dikatakan, sesuai arahan langsung dari Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, dalam pemberian SOA barang tahun ini, pihaknya mengupayakan mengakomodir beberapa daerah di pedalaman dan perbatasan yang sebelumnya, tak terakomodir. Begitu pun pada 2020 mendatang, diharapkan cakupan wilayahnya diperluas.
“Untuk tahun 2020 lokasi penyaluran barangnya bisa saja berubah atau bertambah. Karena daerah yang disubsidi, berdasarkan usulan dari kabupaten. Penyaluran SOA itu kita salurkan secara bergantian yang wilayah mana yang belum dapat SOA,“ terang Hartono.
Dikatakan, program pemberian SOA barang tiap tahun terus dilaksanakan. Tahun ini dengan alokasi sebesar Rp 9 miliar, telah digunakan untuk mensubsidi barang kurang lebih 1.604.600 Kg. Volume barang ini diberangkatkan ke daerah tujuan, baik melalui jalur darat, air maupun udara
Diakuinya, dari jumlah anggaran itu, belum bisa mengakomodir semua daerah di wilayah perbatasan dan pedalaman. Sehingga tahun depan, mengusulkan penambahan anggaran untuk dapat menjangkau lebih banyak wilayah di perbatasan lagi.
Hartono mengatakan, selain lebih meningkatkan pengawasan, terkait pemberian SOA barang pada tahun 2020 Disperdindagkop dan UKM Kaltara khususnya pada Bidang Perdagangan Dalam Negeri, juga sedang menyusun satu kebijakan yang melibatkan beberapa pihak. Baik dari Pemprov Kaltara ataupun dari Kabupaten/Kota yang nantinya akan dijadikan Pergub untuk mengatur prosedur perdagangan antara pulau. Baik itu perdagangan antar kabupaten/kota atau lebih luasnya antar Provinsi. “Hal ini dilakukan untuk memudahkan pengawasan yang dilakukan Disperdindagkop dan UKM ataupun OPD terkait dalam mengawasi keluar masuknya barang antar pulau maupun antar provinsi”, jelas Hartono lagi.
Dengan harapan, pengujian kebijakan ini nantinya dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat tanpa merugikan salah satu pihak ataupun masyarakat kita. Sehingga Pergub ini nantinya bisa ditingkatkan menjadi Perda, agar pendataan dan pengawasan keluar masuknya barang yang kita lakukan akan lebih mudah dan terkontrol. (humas)