TANJUNG SELOR, MK – Ditargetkan, selambatnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 dapat dilakukan pada pertengahan Juli 2019. Pembahasan ini, antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.
Demikian disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie saat memimpin rapat staf bersama seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara di ruang pertemuan kantor Gubernur Kaltara, Senin (10/6).
Dalam rapat tersebut, Gubernur menyatakan bahwa hal tersebut sudah dibahasnya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah kepala OPD terkait.
“Untuk pembahasan APBD Perubahan dan Murni 2019, Pemprov akan tetap membahasnya sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya, pembahasan dapat dilakukan setelah ditetapkannya Perda APBD 2019. Dan, setelah adanya hasil evaluasi RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) 2019,” kata Irianto.
Meski pembahasan APBD Perubahan 2019 antara DPRD dan Pemprov Kaltara, Gubernur tetap memerintahkan agar TAPD untuk menggelar berbagai rapat yang dibutuhkan mengikuti jadwal dan aturan yang telah ada. “Pemprov juga perlu melihat aturan apakah bisa pembahasan APBD Perubahan 2019 dilakukan oleh Anggota DPRD Kaltara periode 2014-2019, ataukah menunggu pelantikan Anggota DPRD yang baru,” ungkap Gubernur.
Dipastikan juga oleh Irianto, untuk perubahan kegiatan di tiap OPD dalam APBD Perubahan 2019, hanya menampung kegiatan yang dinilai prioritas.(humas)