PDAM Danum Benuanta Bulungan Terapkan Denda Pelanggaran

by Redaksi Kaltara

TANJUNG SELOR, MK – Upaya pembenahan dari berbagai aspek terus dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Benuanta Kabupaten Bulungan.

Selain terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan pada pelanggan, ketertiban administrasi hingga ketegasan terhadap tindakan pencurian air mulai diberlakukan tahun 2025, sebagai langkah menjadikan PDAM Bulungan mandiri dan professional.

Ditemui dikantornya, Direktur PDAM Danum Benuanta, Eldiansyah S.E mengatakan jika berbagai upaya inovasi pelayanan hingga meningkatkan mutu pelayanan air bersih terus dilakukan untuk menjadikan PDAM Danum Benunta mandiri dan professional.

Salah satunya dengan diterbitkanya, Surat Keputusan (SK) NO.3/SK-DIR /SR/PERUMDA-DB/I/2025 terkait ketentuan tarif penyambungan kembali dan denda yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2025.

“Setiap keterlambatan pembayaran rekening air dikenakan denda Rp 10 ribu. Sedangkan keterlabatan pembayaran hingga 2 bulan, layanan air bersih akan ditutup sementara sampai dilakukan pembayaran tagihan pemakaian air plus denda keterlambatan Rp 100 ribu,”terangnya.

Sedangkan, tunggakan pembayaran air mencapai 3 bulan akan dilakukan pengangkatan atau penguncian water meter. Serta dikenakan denda penutupan dan pemasangan Rp 200 ribu ditambah tunggakan air yang belum dibayar.

“Untuk kasus pencurian air yang dilakukan pelanggan, akan dikenakan denda 100 persen dari biaya sambungan baru, sesuai golongan pelanggan. Ditambah 10 kali tagihan rekening tertinggi, termasuk tunggakan dan denda peutupan dan pemasangan Rp 200 ribu serta tangihan pemakaian air,” tegasnya.

Ditambahkan, Eldiansyah ketika kasus pencurian air dilakukan bukan pelanggan PDAM dikenakan denda 300 persen dari biaya sambungan baru sesuai golongan dan ketika tidak ada etikat baik kasusnya akan diteruskan ke ranah pidana.

Sedangkan upaya merusak segel atau membalik water meter juga dikenakan denda 10 kali tagihan tertinggi.
“Jika sebelumnya pelanggan banyak menunggak 4 sampai 5 bulan baru dilakukan penutupan aliran air. Tahun 2025 ini tunggakan pembayaran air lebih dari 2 bulan sudah dilakukan pemutusan aliran air,” ujarnya.

Eldiansyah menambahkan, pihaknya sebenarnya tidak mengharapkan masyarakat terkena denda administasi. Namun langkah tersebut dilakukan agar pelanggan PDAM Danum Benuanta taat membayar tagihan air tiap bulanya.

“Bagi pelanggan yang disiplin membayar tagihan air setiang tanggal 20, kami memberikan hadiah doorpres di undi setiap bulan waktunya ditentukan manajemen PDAM. Ini upaya kami agar pelanggan taat membayar tagihan air setiap bulan,”katanya.

Selain menerapkan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran. PDAM Danum Benuanta juga memberi kemudahan bagi pelanggan untuk melakukan pembayaran tagihan pemakaian air.

Salah satunya pembayaran juga bisa dilakukan melalui mobile banking berbagai perbankan yang beroperasi di Bulungan termasuk Kantor Pos.

“Kami mengimbau pelanggan agar membayar tagihan air tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulanya,”ulasnya.

Bahkan petugas PDAM Danum Benuanta juga membuka stand layanan, pembayaran tagihan air di kawasan Tebu Kayan CFD setiap minggunya di depan Pom Bensin.

“Berbagai layanan yang memudahkan pembayaran tagihan air telah kami lakukan.Bisa bayar melalui mobile banking, kantor Pos. Termasuk kami juga membuka layanan pembayaran air di Tebu Kayan CFD, silahkan masyarakat datang bayar disana. Jadi tidak ada alasan telat bayar tagihan air,”pungkasnya  (**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.