TANJUNG SELOR, MK – Guna memastikan keamanan transportasi jelang lebaran nanti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mulai melakukan pengecekkan terhahap ruas jalan yang dianggap sebagai titik rawan kecelakaan.
“Kita lakukan pengecekkan sesuai dengan status jalannya. Misalkan jalan nasional, maka kita panggil Balai Pelaksana Jalan Nasional. Dengan harapan apabila ada jalan yang rusak, atau longsor segera dilakukan pemeliharaan, sehingga tidak menghambat mobilisasi mudik lebaran nantinya,” kata Taupan Madjid Kepala Dishub Kaltara.
Taupan menjelaskan, jalan yang dianggap sebagai rawan kecelakaan. Nantinya, akan dibangun posko-posko terpadu untuk membantu masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran. “Saat ini kami masih melakukan koordinasi. Baik dengan Dinas Pekerjaan Umum, Pentaan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, juga dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Selain dari jalur darat, persiapan jelang lebaran juga dilakukan pada jalur perairan. Dalam waktu dekat ini Dishub Kaltara akan melakukan ramp check terhadap speedboat yang beroperasi di Kaltara. Di mana kegiatan yang bekerjasama dengan Dishub kabupaten/kota itu akan dipusatkan di Pelabuhan Tengkayu I, Kota Tarakan.
“Karena semua speedboat yang ada di Kaltara berlabuh di Tarakan, maka ramp check akan terpusat di Tarakan,” kata Taupan.
Dalam prosesnya, banyak hal yang akan diperiksa. Salah satunya dokumen serta alat keselamatan yang ada di dalam speedboat. Seperti, lifejacket, radio atau alat komunikasi dan apar atau alat pemadam api.
“Apar ini yang menjadi perhatian dalam ramp check nantinya. Sebab masih banyak speedboat yang beroperasi di Kaltara belum dilengkapi dengan apar. Tidak hanya ramp check saja, kita juga akan melakukan tes urine kepada motoris sebelum berangkat,” sebutnya.
Sedangkan bagi warga yang mudik menggunakan Angkutan Udara, pemerintah melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan telah menerbitkan Tarif Batas Atas atau TBA Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. TBA ditujukan kepada kiranya 12 Maskapai Penerbangan yang ada di Indonesia.
“Dengan adanya KM Perhubungan terkait TBA, masyarakat bisa mengetahui batas atas dan batas bawah harga tiket. Sehingga jika terjadi penyimpangan bisa segera dilaporkan,” kata Taupan.(humas