Tunggu Jadwal Sidang Perdana, KPU Kaltara “Siap-Siap”
Jakarta, MK – Perbaikan dokumen permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir, Minggu (03/01). Termasuk perbaikan dokumen gugatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara yang dilayangkan pasangan calon dr. Jusuf SK-DR. Marthin Billa.
Tak tanggung-tanggung kandidat nomor urut 1 tersebut mengajukan sedikitnya 50 bukti ke MK. Kuasa Hukum Pasangan Berslogan Pejuang Andi Syafrani, SH, MCCL, M.A melalui Yupen Hadi, SH kepada Metro Kaltara mengaku berkas perbaikan yang diajukan telah selesai tepat waktu.
“Kami menyelesaikannya sebelum tanggal perbaikan berakhir. Apa yang kami ajukan ke MK semuanya sudah dipersiapkan dengan baik. Bahkan sekitar 50 bukti kami serahkan ke MK,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di webmail Mahkamahkonstitusi.go.id perkara gugatan PHP Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltar telah dirilist dengan nomor : 3/PHP.GUB-XIV/2016 sejak Senin (04/01) pukul 08:00 WIB.
Sementara, Komisioner KPU Provinsi Kaltara Rustam Akif saat dikonfirmasi soal gugatan yang diajukan pasangan calon dr. Jusuf SK-DR. Marthin Billa di MK enggan berkomentar panjang. “Intinya, kami pihak penyelenggara akan mematuhi apapun keputusan MK nantinya,” tuturnya.
Ketika ditanya apakah KPU Provinsi Kaltara telah siap menghadapi gugatan itu? Rustam mengaku pihaknya harus siap jika MK memanggil atau meminta keterangan.
“Yah karena yang digugat adalah hasil pemilihan pastinya KPU Provinsi Kaltara menjadi pihak termohon atau terkait. Sementara yah kami menyiapkan segala berkas-berkas administrasi di setiap tahapan hingga rekapitulasi suara di tingkat provinsi lalu,” tutupnya. (sti)