Tanjung Selor, MK – Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran 2016, yang disampaikan pekan lalu, ditindak lanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.
Ketua DPRD Kaltara Marten Sablon mengatakan, pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas LKPj, yang bertugas membahas dan menindak lanjuti LKPj Gubernur Kaltara Tahun Anggaran 2016 yang telah disampaikan ke DPRD.
“Hari ini (kemarin) kami sudah membentuk pansus. Mulai hari ini juga, pansus sudah mulai kerja,” kata Marten Sablon, Kamis (6/4).
Menurut Marten, anggota pansus yang diwakili dari masing-masing fraksi di DPRD Kaltara memiliki waktu hingga 1 Mei mendatang untuk membahas LKPj gubernur. Pembahasan LKPj gubernur ini lanjutnya sangat penting untuk perbaikan kinerja pemerintah ke depan.
Setelah selesai dibahas, hasilnya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur dalam rapat paripurna untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan.
“Waktunya selambat-lambatnya 1 bulan setelah LKPj diserahkan ke DPRD,” jelasnya.
Marten berharap, pansus yang telah dibentuk bisa bekerja semaksimal mungkin, mengingat waktu yang ada cukup terbatas.
“Dengan waktu satu bulan ini semoga teman-teman Pansus LKPj bisa bekerja dengan maksimal. Sehingga pembahasan dapat selesai sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Sebelumnya, DPRD Kaltara menerima nota penjelasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltara Tahun 2016, melalui rapat paripurna, Jumat (31/3) pekan lalu.
Ketua DPRD Kaltara, Marten Sablon mengatakan, sesuai amanat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPj.
“Penyampaian LKPj kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Kaltara dilakukan 1 kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Marten.
“LKPj Gubernur bertujuan mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan bertangung jawab,” sambungnya.
Dalam LKPj Gubernur, lanjutnya, hal yang wajib dilaporkan yaitu hasil pelaksanaan pembangunan yang direncanakan yang disampaikan kepada masyarakat secara transparan.
“Dalam LKPj ini tentu ada penjelasan dan gambaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah yang telah dicapai,” jelasnya. (hms)
.