Nunkan, MK – Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) khususnya ditiga daerah yakni Pulau Sebatik, Krayan dan Kabudaya masih menjadi Polemik di DPR RI. Pasalnya, usulan tersebut masih dalam proses pembahasan antara DPR dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat melakukan kunjungan ke Desa Mansalong, Kecamata Lumbis, Kabupaten Nunukan bahwa terkait usulan pembentukan DOB, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 173 usulan DOB seluruh Indonesia termasuk di Kaltara kepada DPR RI
“Di DPD sudah selesai 173 kita usulkan. Nah kita serahkan ke DPR Komisi II, kemudian kita konsultasi ke pemerintah, kita berharap nanti bisa,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Minggu (27/08)
“Nanti kita akan liat, kemungkinan untuk 100% saya kira aga sulit tapi pasti ada, bola sekarang ada di senayan di Jakarta, bukan didaerah. Makanya saya kemari dalam rangka itu juga, disamping mempersiapkan rancangan UU,” tuturnya
Menurutnya, pembentukan DOB masih membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan harus membuat terlebih dahulu Undang-Undang yang mengatur tentang pembentukan DOB sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
“Jadi perlu ada satu payung hukum yang mengatur agar tumpang tindih itu tidak terjadi sehingga terkoorinasi dengan baik. Yang kedua kita juga harus ingat bahwa memerjuangkan daerah perbatasan itu harus ada Undang-Undangnya. diperkirakan diperbatasan baru keluar 2018,” bebernya
Lebih lanjut pria berpangkat Jendral ini mengungkapkan selama ini pemerintah hanya melihat dari sisi penganggaran untuk membentuk DOB sehingga diperlukan pengkajian ulang dalam melakukan pemekaran.
“Kita sama berhitung, boleh jadi pemerintah melihatnya sudut pandang dari situ. Tapi kami kan melihatnya dilapangan dan tututan jadi DPD tetap bertahan pada posisi memperjuangkan DOB, karena DOB ini penting sekali terutama daerah-daerah seperti ini,” tutupnya (ars)