Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Partai NasDem sepakat dengan keputusan Presiden Jokowi.
“Setuju ditunda dan dibahas oleh DPR baru periode berikutnya,” kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate kepada Medcom.id, Jumat, 20 September 2019.
Johnny mengatakan pengesahan RKUHP perlu ditunda karena terdapat pro dan kontra di masyarakat. Ia menilai pasal-pasal dalam RKUHP perlu dikaji secara mendalam.
“Perlu penyisiran lebih lanjut terhadap pasal-pasal RUU KUHP yang dinilai masih krusial,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Jokowi menilai RUU itu menimbulkan kontroversi di masyarakat.
“Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor.
RKUHP sudah dibahas selama empat tahun terakhir. Perkembangan terkini, draf RKUHP disetujui dalam rapat tingkat pertama antara DPR dan pemerintah. Hasil forum itu menyepakati RKUHP dibawa ke rapat tingkat dua untuk selanjutnya masuk agenda rapat paripurna 24 September 2019.
Sejumlah poin RKUHP masih menjadi kontroversi. Sebagian pihak menilai banyak pasal karet dalam RKUHP yang digadang-gadang jadi produk perundang-undangan monumental itu. (red/medcom)