BARANG bukti narkotika jenis sabu seberat 10.455,8 Gram, Jumat (4/12), dimusnahkan di halaman Mapolda Kalbar. Barang bukti tersebut, diamankan dari Dwi (36) yang ditangkap di Sungai Ambawang Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kubu Raya, 4 November 2015 lalu.
Menurut Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto, penangkapan Dwi berdasarkan informasi yang masuk ke pihaknya. Sabu tersebut dibawa Dwi dari perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau ke Pontianak dengan mengendarai mobil Toyota Avanza.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim lidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian berkonsolidasi dan pembagian tugas guna melakukan pencegatan disepanjang jalan menuju Pontianak,” ujarnya.
Sekitar pukul 00.10 WIB, kendaraan yang dicurigai pun melintas di Jalan Trans Kalimantan. Tim tidak langsung mencegat mobil tersangka, akan tetapi melajutkan pembuntutan untuk memastikan jenis kendaraan yang membawa narkoba dimaksud.
“Akhirnya, dekat bundaran Tugu Alianyang, sebelum terminal Internasional Ambawang langsung dilakukan pencegatan dan penghadangan oleh tiga unit kendaraan tim lidik Subdit I ditresnarkoba dan dilakukan pengeledahan,” ungkapnya.
Ternyata di dalam kendaraan tersebut, Dwi tidak sendirian. Ia ditemani istri dan kedua anaknya. Saat diperiksa, di dalam mobil tersebut ditemukan 10 paket sabu yang dibungkus dengan alumunium foil didalam tas warna hitam yang disimpan di lantai jok tengah kendaraan.
“Dari hasil keterangan tersangka dan hasil dari komunikasi melalui handphone, barang tersebut akan diantarkan ke depan Masjid Jami Kampung Dalam Kecamatan Pontianak Timur,” kata Arief.
Kemudian, tim pun mengikuti petunjuk seseorang yang tidak dikenal tersebut untuk meletakan barang paketan sabu, diatas meja seng parkiran mobil dekat Masjid Jami. Tetapi setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih tiga jam, barang haram tersebut tidak juga ada yang datang untuk mengambil.
“Untuk alasan keamanan dan proses penyidikan selanjutnya, tim memutuskan untuk membawa tersangka beserta barang bukti sabu ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk istri tersangka, tambahnya, belum cukup bukti sebagai tersangka dan hanya ditetapkan sebagai saksi. Sedangkan suaminya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk tersangka, akan dikenakan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal dua 20 tahun dan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati penjara seumur hidup, dan penjara minimal 6 tahun maksimal 10 tahun atau pasal 115 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 Tahun Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya. (Lyn/sti)