Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menegaskan pentingnya dukungan seluruh masyarakat Indonesia untuk pembangunan IKN.
1. Cakupan Wilayah
IKN memiliki luas wilayah daratan sekitar 256.142 hektare dan wilayah perairan laut sekitar 68.189 hektare.
– Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga
– Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sepaku
– Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balipapan Timur
-Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
2. Zona Wilayah
Wilayah IKN akan dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu:
a. Kawasan Inti Pusatn Pemerintahan (KIPP)
Lokasi pemerintahan nasional dan smart government, serta aera perkantoran
b. Kawasan barat IKN
Lokasi perkantoran, bisnis, pusat pengembangan talenta, dan perguruan tinggi.
c. Kawasan timur IKN
Lokasi perkantoran, bisnis, pusat pengembangan talenta, hotel bisnis, dan Meeting, Incentives, Conventations, and Exhibitions (MICE)
3. Urusan Pemerintahan
Kegiatan persiapan pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Otorita ini adalah lembaga setingkat kementerian yang dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dibantu Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, dan memegang jabatan selama 5 tahun.
Sumber: UU No.3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara