Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abd. Halim Iskandar, saat menghadiri pencanangan desa antikorupsi, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Makassar, MK – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengusulkan penambahan masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun dalam satu periode. Usulan itu diajukan ke Kementerian Dalam Negeri(Mendagri).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, mengatakan usulan dari para kepala desa tersebut telah ia sampaikan sebelum menghadiri kegiatan pencanangan Desa Antikorupsi 2022 di Kabupaten Gowa.
“Jadi asimilasi yang berkembang dari desa untuk lebih meredakan dampak pilkades yang cukup kental. Semua sudah maklum bahwa dampak pilkades melebihi dampak pilgub, pilpres,” katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 7 Juni 2022.
Ia mengatakan, suasana usai pilkades harusnya bisa diselesaikan oleh para kepala desa sebelum masa jabatannya selesai. Sehingga dibutuhkan waktu yang cukup untuk meredakan ketegangan usai kontestasi di desa itu.
“Ini butuh suasana yang kondusif, nah kalau enam tahun itu belum selesai, belum tuntas,” ujarnya.
Halim mengatakam, pemilihan kepala desa (pilkades) tersebut sangat berdampak, bahkan hingga menimbulkan masalah dalam internal keluarga. Ia mengaku sering mendapatkan informasi permasalahan akibat perbedaan pilihan di pilkades.
“Harapannya adalah supaya permasalahan itu tuntas sebelum pilkades lagi yaitu paling tidak 9 tahun,” ujarnya.
Kemendagri juga nantinya mengatur terkait pelaksana tugas kepala desa. Ke depan tidak akan ada lagi pengisian antar waktu semua definitif. Kemendagri sudah kasih solusi yang luar biasa, sehingga tidak ada Plt yang lebih dari 6 bulan.
“Sekarang kalau lebih dari enam bulan pemilihan lagi cuman tidak langsung seluruh warga tapi perwakilan,” jelasnya.
(WHS/medcom)