TANA TIDUNG, MK – Selain ke pasangan calon (paslon) peserta pilkada, surat imbauan juga diberikan kepada KPU Tana Tidung.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota: Pasal 139 ayat (2): KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota.
Lalu pada Pasal 139 ayat (3) : KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 140 ayat (1) : KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota: Pasal 28 ayat (5) menyebutkan: Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 28 ayat (6) : KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu; Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan angka 2 dan 3 di atas, diimbau kepada KPU Kabupaten Tana Tidung agar dapat memperhatikan APK pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati kabupaten Tana Tidung yang difasilitasi KPU, harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum Hari pemungutan suara oleh KPU Tana Tidung.
Kemudian, melakukan koordinasi kepada pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung dan Pemkab Tana Tidung dalam hal pembersihan APK sebagai mana ketentuan pasal 28 ayat (6).
“Menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, sebagaimana ketentuan Pasal 139 dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota,” pungkasnya. (rko)