Terkait Pengadaan Lahan Kelurahan Karang Rejo
Tarakan – Kepolisian Resort Tarakan melalui satuan reserse kriminal dan tindak pidana korupsi (Tipikor) menggelar press release diruang data Mapolres Tarakan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan uang negara pengadaan lahan kantor Kelurahan Karang Rejo yang melibatkan mantan Wakil Walikota Tarakan periode 2014-2019 berinisial KH.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ganda Patria Swastika mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Tarakan melalui tindak pidana korupsi pengadaan lahan kantor Kelurahan Karang Rejo Tahun anggaran 2014-2015 menggunakan APBD Kota Tarakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Tersangkan pertama berinisial KH (eks Wakil Walikota Tarakan), HY (pemilik lahan) dan SD (penilai kelayakan nilai lahan) ketiganya merupakan warga sipil dan bukan ASN”, ungkap Ganda Patria.
Ganda Patria menjelaskan peran KH dalam pengadaan lahan tersebut merupakan kunci mengingat KH yang mengatur semua proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembebasan lahan.
“Yang bersangkutan KH mengatur semua proses mulai dari awal hingga pengadaan lahan,” jelasnya.
Kasat Reskrim AKP Ganda Patria Swastika juga merincikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli dalam kasus ini di antaranya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit perhitungan kerugian negara, maupun ahli pidana dan ahli tindak pidana korupsi.
“Sebanyak 24 orang saksi dan 5 orang ahli kita mintai keterangannya,” terangnya.
Sementara itu, Mantan Wawali Tarakan saat dihubungi Metro Kaltara melalui sambungan seluler tidak terhubung, dari informasi yang diperoleh, KH sedang berada di Jakarta dan akan melakukan ibadah haji.
Polres Tarakan melakukan penyidikan dugaan penggelembungan (mark up) anggaran pengadaan lahan untuk fasilitas pemerintah, di Kelurahan Karang Rejo tahun anggaran tahun 2015. Nilai anggaran pembebasan lahan senilai Rp2 miliar dan dugaan kerugian negara mencapai Rp500 juta lebih.
Ketiga tersangka diancam pidana pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang di rubah dengan UU no.20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda sebesar satu milyar rupiah. (Rz/MK*)