Malaysia Deportasi 91 TKI Ilegal

by Metro Kaltara

Reporter: Muhammad Syawal

 

TKINunukan–Metrokaltara.com : Kerajaan Malaysia kembali mendeportasi sembilah puluh satu orang tenaga kerja indonesia (TKI) melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, setibanya dipelabuhan, seluruh TKI langsung di data oleh Petugas Kepolisian setempat, Imigrasi Nunukan dan dari Badan Penanganan TKI Nunukan (BP3TKI).

Para TKI ini tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan menggunakan KM Francis Express, mayoritas TKI yang di deportasi karena dari mereka tidak memiliki kelengkapan bekerja dan dokumen lain yang dibutuhkan, sehingga dipulangkan ke Indonesia.
Sekitar 91 tki yang tediri dari 64 laki-laki dewasa, 25 perempuan dewasa, dua anak –anak, para tki mengaku selama di penampungan mereka ditahan dengan jangka waktu yang bervariasi .

Para tenaga kerja indonesia yang dideportasi rata-rata mempunyai permasalahan dengan pasport mereka , hampir 80 persen dari mereka yang memiliki pasport tidak diperpanjang lagi atau masa berlaku pasport mereka sudah habis.

Menurut pengakuan para tKI kesulitan untuk memperpanjang pasportnya, akibatnya jika pihak imigrasi dan polisi malaysia melakukan razia, mereka langsung dimankan dan ditahan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Rumah Merah karena mereka sudah tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah.

Salah seorang TKI, Erawati yulius asal Mamuju, Sulawesi Barat mengaku sudah 9 bulan masa berlaku pasportnya berakhir namun dirinya tidak pernah memperpanjang karena sulit mendapatkan ijin dari majikan dan harus kembali ke Indonesia, akhirnya dirinya dipenjara di Kota Kinabalu (KK) Sabah Malaysia selama 9 bulan lebih, sebelum dirinya dipulangkan kembali ke Indonesia.(Rz)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.