Anggota Badan Pengelola Harus Miliki Kemampuan Berkomunikasi dan Networking
TANJUNG SELOR, MK – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, percepatan pembangunan kawasan industri di Kaltara terus berjalan. Apalagi menyusul telah ditetapkannya kawasan industri yang berlokasi di Tanah Kuning-Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan itu, dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satu upaya percepatan tersebut, kata gubernur, adalah dengan telah dibentuknya Tim Percepatan Investasi.
“Sudah ada (tim percepatan). SK (surat keputusan) juga telah dibuat, hanya masih ada yang perlu dikoreksi sebelum saya tandatangani,” kata Irianto kepada wartawan beberapa waktu lalu. Diungkapkan, di dalam tim percepatan tersebut beranggotakan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dengan koordinasi di bawah Sekretaris Provinsi (Sekprov) dan Asisten II bidang ekonomi pembangunan.
“Di dalam tim percepatan ini, ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Biro Pembangunan dan beberapa OPD terkait lainnya,” kata Irianto lagi.
Gubernur mengatakan, melalui tim percepatan itu sendiri, dilaporkan telah melaksanakan sejumlah kegiatan. Di antaranya, melakukan inventarisasi tahapan kegiatan dalam rangka percepatan realisasi Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi, menginventarisasi jenis-jenis pekerjaan dan masalah yang muncul di lapangan, serta membuat jadwal kegiatan dalam rangka akomodasi dan fasilitasi seluruh pihak yang akan berkontribusi dalam rangka percepatan realisasi kawasan industri yang masuk dalam PSN tersebut. “Termasuk menyiapkan bentuk-bentuk kerjasama dengan berbagai pihak yang telah melakukan penandatangan kerjasama atau nota kesepahaman seperti Inalum, dan beberapa badan usaha, baik swasta nasional, milik negara maupun internasional,” urainya.
Dikatakan juga, tugas lainnya Tim Percepatan bisa membantu memfasilitasi sekaligus memberikan kemudahan kepada para investor yang akan masuk ke Kaltara. Utamanya di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi.
Pemerintah Provinsi Kaltara, ujarnya, perlu memanjakan investor dengan kemudahan pengurusan perizinan yang cepat, tepat, efektif dan efisien. Termasuk percepatan sarana pendukung lainnya.
“Selanjutnya, tim ini juga memaksimalkan penyediaan infrastruktur fisik dan aspek sosial pendukung yang disediakan Pemprov Kaltara sesuai kebutuhan investor,” tandasnya.
“Dalam tim ini nanti, tidak menutup kemungkinan juga akan kita libatkan orang profesional. Dengan syarat dia berpengalaman, punya kemampuan berkomunikasi dengan baik, terutama berbahasa asing, serta memiliki networking yang kuat. Sebagai daerah baru, Kaltara sangat memerlukan itu,” lanjut Irianto.
Selain Tim Percepatan, gubernur mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltara juga akan segera membentuk badan pengelola kawasan industri untuk mempercepat pengembangan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. Pembentukan badan pengelola ini, juga merupakan tindak lanjut dari permintaan pemerintah pusat, melalui Kementerian Perindustrian RI.
“Sudah dalam proses, badan pengelola ini nantinya dari orang-orang profesional. Hanya untuk pertama, kita tugaskan dulu dari internal Pemprov Kaltara. Kalaupun ada nanti pihak luar yang dilibatkan, tetap dibawah koordinasi personel dari pemprov yang kita tunjuk dalam badan pengelola itu,” ujarnya.
Ditegaskan kembali, Badan Pengelola ini nanti akan bertugas merencanakan, mengembangkan, dan mengontrol kawasan. Termasuk juga mempromosikan KIPI kepada calon-calon investor. Baik di dalam maupun luar negeri. “Makanya sekali lagi, orang yang ada di badan pengelola ini, harus punya pengalaman, kemampuan berbahasa asing dan memiliki jaringan kuat,” tegas Irianto kembali.
Sama seperti badan pengelola pada umumnya, perusahaan daerah akan terlibat selaku pengelola. Namun, tak menutup kemungkinan perusahaan swasta juga akan bergabung. Seperti disampaikan sebelumnya, perekrutan dewan dan anggota badan pengelola nantinya, tetap harus melalui uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon yang melamar. “Namun untuk percepatan, tahap awalnya tidak apa-apa dengan penunjukan langsung. Utamanya direktur utama, kemudian jabatan di bawahnya,” pungkasnya. (humas)