KPU Godok Aturan Iklan Kampanye di Media Daring

by Muhammad Reza

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membahas aturan iklan kampanye di media daring. Peserta pemilu dibolehkan memasang iklan di media daring dengan beberapa batasan tertentu.

PROFIL

“Terkait dengan iklan kampanye di media daring, tentu saja akan kita akomodasi. Peserta pemilu dapat beriklan di media daring tetapi dengan jumlah yang terbatas,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai rapat koordinasi dengan peserta pemilu terkait dengan iklan kampanye dan kampanye rapat umum di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.

Wahyu mengatakan pembatasan kuota iklan di media daring merupakan perwujudan dari asas kesetaraan dalam pemilu. KPU tak ingin pihak-pihak yang memiliki modal lebih besar menguasai spot iklan di media massa.

KPU masih terus membahas batasan jumlah iklan kampanye di media daring. Pembahasan awal, peserta pemilu dibolehkan memasang sepuluh iklan sehari. Jumlah ini sama dengan kuota iklan kampanye mandiri di media televisi, cetak, dan radio.

“Kita diskusikan pekan depan apakah sama 10 spot atau ada kemungkinan ada penambahan,” pungkasnya.

Namun demikian, KPU masih memerlukan waktu untuk mematangkan aturan mengenai iklan kampanye di media daring dengan pihak terkait. KPU akan meminta masukan dari Dewan Pers terkait hal ini.

“Nanti akan kita sempurnakan pekan depan,” tandasnya.

Selain media daring, peserta pemilu dapat beriklan di media masa televisi, cetak, maupun radio. KPU memfasilitasi tiga spot iklan perhari di tiga jenis media tersebut. Selain itu, peserta pemilu juga diperbolehkan beriklan secara mandiri maksimal 10 spot iklan perhari.

Masa kampanye pemilu 2019 sudah dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Namun, metode kampanye iklan media masa dan rapat umum sesuai peraturan undang-undang baru boleh dilaksanakan 21 hari jelang berakhirnya masa kampanye.

Sumber: Medcom.id

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.