KPU Bantah Dalil BPN Soal Penggelembungan Suara Jokowi

by Muhammad Reza

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan penggelembungan 17 juta suara kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Tudingan itu menjadi dalil kubu pasangan calon (paslon) presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam perbaikan berkas permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstutusi (MK).

Foto: Istimewa

“Tuduhan pengelembungan suara sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan ketika dikonfirmasi, Rabu, 12 Juni 2019.

Dalam berkas perbaikanya, kubu Prabowo menyebut ada 22.034.193 data pemilih siluman yang dimanfaatkan untuk menggelembungkan suara paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Sebanyak 22 juta data siluman itu, menurut kubu Prabowo, berasal dari 17,5 juta data pemilih tak wajar yang sudah sempat dipermasalahkan pihak Prabowo, ditambah 5,7 juta data pemilih dalam daftar pemilih kusus (DPK) yang ditambahkan pada saat hari H pemungutan suara.

Selain itu, perolehan suara paslon 01 Jokowi-Ma’ruf sebanyak 85.607.362 suara, menurut kubu Prabowo, juga seharusnya dikurangi jumlah DPT siluman. Alhasil, penghitungan suara pilpres versi Prabowo-Sandi yaitu paslon 01 sebanyak 63.573.169 (48%) dan paslon sebanyak 02 68.650.239 (52%).

Menanggapi hal itu, Wahyu mengatakan selama proses penghitungan dan rekapitulasi suara berjenjang mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga nasional, KPU selalu berpedoman pada asas independensi, profesional, dan transparan. KPU juga sudah membuka ruang bagi partisipasi masyarakat selama tahapan pemilu.

Selain itu, Wahyu juga menegaskan semua saksi peserta pemilu, termasuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, selalu dilibatkan selama proses rekapitulasi suara. BPN, kata Wahyu, tidak pernah berkeberatan terhadap rekap yang ditetapkan KPU dan tidak juga mengajukan data pembanding terkait dengan selisih perolehan suara tersebut.

“Oleh karena itu, KPU siap menghadapi tim hukum 02 dalam persidangan PHPU di MK dengan bukti dan data dukung yang lengkap,” ujar Wahyu.

KPU sebagai pihak termohon telah menyerahkan jawaban tertulis atas gugatan Prabowo ke MK. Bersamaan dengan itu, KPU juga menyerahkan 272 boks kontainer berisi barang bukti pendukung. Dokumen dan alat bukti ini akan dijadikan senjata oleh KPU untuk mematahkan dalil-dalil yang diajukan kubu Prabowo.

MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU pemilihan presiden (pilpres) pada Jumat, 14 Juni 2019. Sidang pemeriksaan akan digelar pada periode 17-21 Juni. Untuk pilpres, sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. (medcom.id)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.