Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan asisten pribadi Menteri Pemuda dan OlahragaImam Nahrawi, Miftahul Ulum. Miftahul telah ditetapkan sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
“Saya ini penanganannya sudah ke penyidikan,” kata Miftahul sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengamini status tersangka Ulum. Informasi resmi akan diumumkan pimpinan KPK dalam konferensi pers dalam waktu dekat.
“Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan,” kata Febri dikonfirmasi terpisah.
Miftahul ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK. “Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP (Merah Putih),” ujarnya.
Nama Miftahul sering muncul dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Dalam persidangan, Miftahul disebut menerima Rp11,5 miliar dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Bahkan dalam surat tuntutan tiga terdakwa yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta disebutkan bahwa penerimaan uang itu atas sepengetahuan Imam Nahrawi.
Ketiga terdakwa diyakini jaksa bersalah menerima suap dari Ending Fuad Hamidy. Dalam fakta persidangan terungkap peran Miftahul agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Miftahul dengan Hamidy, yaitu 15-19 persen dari anggaran hibah KONI yang dicairkan. (red/medcom)