KPK Menelaah Aliran Uang Suap ke Menpora

by Muhammad Reza

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengembangkan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penyidik masih harus mencermati lebih detail fakta-fakta baru yang muncul di persidangan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah.

“Itu bagian dari fakta persidangan yang kami cermati. Banyak sekali fakta sidang yang perlu kami telaah lebih lanjut,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.

Lembaga Antirasuah bahkan berpeluang membuka penyelidikan baru menindaklanjuti fakta-fakta persidangan tersebut. Terlebih, hal-hal yang mencuat dalam sidang soal kucuran uang haram kepada pihak lain, salah satunya kepada Menpora Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum.

“Kalau memang misalnya fakta sidang itu perlu diklarifikasi lebih dalam proses penyelidikan maka bisa dilakukan penyelidikan atau bisa saja dengan mekanisme pengembangan perkara,” ujarnya.

Febri menjawab diplomatis saat disinggung perihal penyelidikan baru yang mengarah kepada Imam dan Ulum. Dia hanya menyebut semua informasi anyar yang terungkap dalam persidangan bakal ditindaklanjuti.

“Kami sedang mencermati kemungkinan pengembangan pada pelaku yang lain,” pungkasnya.

Imam dan Ulum santer disebut terlibat dalam kasus ini. Bahkan, dalam sejumlah persidangan, nama keduanya disebut kecipratan uang haram dana hibah untuk KONI tersebut.

Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi. Uang suap dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Ulum menerima uang dengan rincian, Rp2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.

Kemudian, Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui para terdakwa dan saksi lainnya. Dalam putusannya, Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Hamidy dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta.

Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Pemberian hadiah bertujuan agar Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI.

KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Termasuk, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018. (medcom.id)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.