Tarakan, MK – Niat hati ingin merampok di tambak, namun yang didapatkan bukanlah udang ataupun speed boat. Kedua perampok berinisial IK dan SA justru dihadiahi tembakan peringatan saat sedang menjalankan aksinya.
Kejadian tersebut bermula saat petugas kepolisian Pol Airud Polres Tarakan sedang menjalankan dinas kerja pada Jumat (18/05) sekira pukul 15.00 Wita di lokasi pertambakan. Setelah sampai, tiba-tiba dua orang tak dikenal muncul lalu mengambil minyak (bensin) tanpa seijin pemilik speed boat.
Petugas yang melihat kedua pelaku langsung menegur disertai dengan tembakan peringatan, tak pelak pelaku langsung mengamankan diri dengan melompat ke Sungai. Setelah merasa aman, salah seorang pelaku SA berenang menuju speed boat miliknya kemudian melarikan diri.
“Anggota kemudian melakukan pengejaran terhadap SA, setelah kejar-kerjaran selama kurang lebih 15 menit. Dapat si pelaku SA, lalu kembali lagi ke TKP awal, baru dicari lah si pelaku IK,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Iptu Irianto Zebua kepada Metro Kaltara, Minggu (21/05)
“Pada saat ditemukan, IK berusaha melakukan perlawanan namun akhirnya menyerah setelah diberikan tembakan peringatan oleh Petugas. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Pos Pol Airud untuk dimintai keterangan,” sambungnya
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengantongi salah satu nama yang merupakan komplotan dari SA dan IK ketika melakukan perampokan. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa Speed Boat, Senjata Rakitan, dan Sebilah parang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Setelah dikembangkan, kita kantongi satu nama yakni SU. Sekitar pukul 17.00 Wita kemarin kita berhasil amankan SU di Perumahan Juwata Korpri. Kemudian barang bukti 5 mesin Speed Boat 40 PK, 1 Speed Boat, 2 Senjata rakitan dan satu parang di temapt persembunyian pelaku di Pulau Mangkudulis” terang AKP Kalvein, Kasat Pol Airud Polres Tarakan.
Selanjutnya para pelaku akan diserahkan ke Polres Tarakan guna penyelidikan lebih lanjut. Meningat korban dari para pelaku merupakan warga Tarakan, maka kasus tersebut akan diproses di Tarakan “pelaku kita jerat pasal 363 junto pasal 365 dan UU Darurat dengan ancaman penjara diatas 7 tahun penjara” tutup Kalvein (ars)