TANA TIDUNG, MK – Badan Kesatuan Bangsa dan Partai Politik (Kesbangpol) Tana Tidung telah menyerahkan rekomendasi titik lokasi yang bisa digunakan untuk kampanye peserta pemilu 2024 ke KPU Tana Tidung.
Kepala Badan Kesbangpol Tana Tidung Agus Bahtiar melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat (Poldagri-Ormas) Firman Rudding mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat dari KPU Tana Tidung terkait dengan titik lokasi kampanye di Bumi Upun Taka.
“Kami tindak lanjut dengan menyebarkan surat ke desa dan selanjutnya melakukan cek lapangan dari tanggal 3 November sampai 9 November 2024 di 32 desa bersama KPU, Bawaslu, Satpol PP dan Dishub,” kata Firman kala ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/11).
Ada tiga lokasi yang disurvei, yakni untuk lokasi kampanye rapat terbatas, rapat terbuka dan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (algaka).
“Hasilnya berupa foto dan titik koordinat telah kami serahkan ke KPU dan Bawaslu untuk selanjutnya di plenokan,” kata Firman.
Artinya, sambung Firman, Pemkab Tana Tidung telah menyiapkan titik lokasi untuk kampanye para peserta pemilu.
“Di semua desa ada titik lokasi kampanye, untuk rapat rapat ada balai desa, ada lapangan bola, lapangan voli dan lainnya,” sebut Firman.
Titik lokasi kampanye itu merupakan usulan dari pemerintah desa karena mereka yang lebih paham soal wilayahnya.
“Dari 32 desa yang ada di Tana Tidung rata rata usulan titik lokasi itu ada tiga, ada juga empat,” ungkap Firman.Hanya saja keputusannya untuk penetapan titik lokasi kampanye ini ada di tangan KPU. Selasa (14/11), KPU Tana Tidung sudah menggelar rakor bersama Bawaslu, parpol, Kesbangpol dan instansi terkait lainnya.
“Jadi tinggal diplenokan saja, apakah setuju dengan yang kami rekomendasikan atau ada yang perlu revisi atau masukan. Kalau ada yang tidak setuju, kita komunikasi ulang dan dikoordinasikan lagi ke desa,” terang Firman.
Dari laporan staf Badan Kesbangpol yang mengikuti rakor, ada beberapa masukan dari parpol terkait titik lokasi pemasangan algaka.
“Berdasarkan pengalaman pasang di lokasi yang telah ditentukan itu, pasang hari ini, berapa hari kemudian hilang. Masukan ini juga nanti dipertimbangkan,” kata Firman.
Lebih jauh Firman mejelaskan, untuk penentuan lokasi kampanye termasuk alkaga tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya.
“Seperti di desa Tideng Pale lokasi alkaga yang direkomendasikan di arah menuju kantor desa Tideng Pale, di simpang kantor PU. Kalau di Sesayap Hilir di simpang menuju bundaran dan lainnya. Kita cari tempat kosong dan strategis mudah dilihat orang, dan keamanannya juga sudah kami pertimbangkan,” beber Firman.
Setelah diplenokan, kata Firman, akan dilakukan pemasangan patok. Untuk teknisnya akan dikoordinasikan kembali ke KPU.
“Apakah kami yang pasang, KPU yang pasang sebagai penyelenggara, kami hanya sebagai pendamping atau bagaimana nantinya akan dikoordinasikan lagi,” ujar Firman.
Yang pasti, tegas Firman, jika masih ada parpol memasang atau kampanye di luar tempat yang telah ditentukan, maka kewenangan Satpol PP dan Bawaslu melakukan tindakan penertiban.
“Hal itu sudah ada penegasan dari Satpol PP, kalau keluar dari yang ditentukan nanti Satpol PP dan Bawaslu yang menindaklanjuti,” tegas Firman.
Namun, untuk parpol atau peserta pemilu yang ingin memasang algaka di depan rumah keluarga yang kebetulan berada di jalan protokol atau diluar area yang telah ditetapkan tidak masalah.
“Asal yang bersangkutan menyetujui,” tutup Firman. (rko)