Ketua KI Pusat : Tabrak Aturan, Proses Seleksi Bisa Tidak Sah
TARAKAN, MK – Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.595/2016 tentang pembentukan tim seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltara periode 2017-2021 akan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kaltim di Samarinda.
Wacana itu disampaikan Praktisi Hukum Provinsi Kaltara yang juga Ketua Ikatan Pemuda Alumni Lemhanas Republik Indonesia Mucklis Ramlan kepada Metro Kaltara, belum lama ini.
Ia menjelaskan pembentukan tim seleksi itu diindikasi melanggar Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi. “Persoalan utamanya yang tertuang pada Pasal 3 Ayat 3 dimana komposisi tim seleksi Komisi Informasi di setiap provinsi/kabupaten harus ada 1 orang unsur dari Komisi Informasi Pusat,” ujarnya.
Sementara ia melihat komposisi tim seleksi KI Provinsi Kaltara tidak ada perwakilan dari komisioner KI Pusat. Apabila ada rekomendasi yang diberikan kepada seseorang di Kaltara menjadi keterwakilan pusat juga ada aturannya.
“Saya sudah koordinasi dengan komisioner KI Pusat bang John dan bang Yannu, mereka tidak tahu. Tiba-tiba terbentuk tim seleksi dari keputusan gubernur dan telah melakukan tahapan seleksi,” bebernya.
“Berdasarkan saran teman-teman di pusat ini harus di PTUN-kan agar menjadi pembelajaran di daerah-daerah lainnya. Jika ini melanggar sangat dimungkinkan proses yang sudah berjalan dibatalkan,” imbuh Mucklis Ramlan.
Ketua Ikatan Pemuda Alumni Lemhanas Republik Indonesia ini mengaku upaya hukum yang dilakukannya tersebut bukan karena ada tendensi apapun. “Kami tidak ingin menafsir-nafsirkan apakah hal yang dilakukan Pemprov Kaltara ini karena ada orang-orang titipan. Tapi ini murni karena persoalan hukum,” tuturnya.
Ia pun menyampaikan kekhawatirannya Gubernur Provinsi Kaltara Dr. Irianto Lambrie tidak mengetahui secara detail aturan tersebut sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. “Saya rasa kalau informasinya utuh kepada gubernur, saya rasa beliau (gubernur) akan berhati-hati dalam menetapkan sebuah keputusan,” akunya.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Pusat Jhon Fresly yang dihubungi melalui teleponseluler menuturkan belum mengetahui secara detail terkait pembentukan tim seleksi KI Provinsi Kaltara apakah melanggar aturan.
“Terkait pembentukan Komisi Informasi di daerah saya rasa semuanya jelas dalam Perki Nomor 04 Tahun 2016. Ini aturan baru yang sudah kita tetapkan, tapi nanti saya cek dulu kronologis dokumennya soal Kaltara di sekretariatan,” paparnya.
Saat ditanya, apabila terbukti melanggar Perki, apakah seleksi KI Provinsi Kaltara yang sudah berjalan saat ini bisa dibatalkan? Jhon menjawab semuanya harus taat asas, jika tidak bisa berpotensi tidak absah secara sendirinya.
Meskipun demikian, pihaknya mengapresiasi Pemprov Kaltara yang sudah menseriusi pembentukan KI sebagai wujud mendorong keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di provinsi ke 34.
Untuk diketahui seleksi KI Provinsi Kaltara sudah pada tahapan penerimaan masukan dan saran masyarakat masyarakat. Artinya, tim seleksi sudah menyelesaikan dua tahapan yakni seleksi administrasi dan tes tertulis hingga menyisakan 25 calon komisioner KI Provinsi Kaltara.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.595/2016 tentang pembentukan tim seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltara periode 2017-2021, telah membentuk tim seleksi yang beranggotakan lima orang. Ke lima tim seleksi tersebut yakni Ir. H. Syaiful Herman, M.AP (perwakilan Pemprov Kaltara) sebagai ketua tim merangkap anggota, Ir. H. Ahmad Hairani, M.M, M.T (perwakilan Pemprov Kaltara) sebagai wakil ketua merangkap anggota. Kemudian, Dr. Ir. Abdul Jabarsyah Ibrahim, M.Sc (Rektor Universitas Kaltara) sebagai anggota, Anthonjoy F. Nahampun (Pimpinan Redaksi Radar Tarakan) sebagai Anggota dan Abdul Haris L. Bing, S.E (Dosen Politeknik Negeri Nunukan) sebagai Anggota. (sti)