“Jadi meskipun leadership itu penting, yang tak kalah penting adalah sistem keorganisasiannya bisa menjawab tantangan yang kompleks dalam pembangunan dan pemindahan IKN,” jelas Wandy.
Sistem dan struktur kelembagaan Otorita IKN akan diatur dalam peraturan presiden (perpres) mengenai Otorita IKN. Ini menjadi peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Wandy memperkirakan perpres mengenai Otorita IKN akan segera terbit dalam waktu dekat. Termasuk, keputusan presiden (keppres) mengenai pengangkatan kepala otorita IKN.
Sebelumnya, pemerintah menyebutkan dalam waktu dekat akan terdapat sembilan peraturan turunan dari UU IKN yang akan diterbitkan. Beberapa peraturan turunan itu antara lain menyangkut susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara, serta persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
Kemudian, terdapat pula peraturan turunan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara. Lalu, soal perincian rencana induk Ibu Kota Negara hingga mengenai pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara. Tahapan pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara akan dilakukan bertahap hingga tuntas pada 2045. (AGA/medcom)