Kepala Dinas Dilarang ke Luar Daerah Selama Februari

by Setiadi
Kepala BPK Perwakilan Kaltara Ade Rusmana bersama Kepala Daerah se Kaltara usai penyerahan laporan LKPD Tahun Anggaran 2015.

Kepala BPK Perwakilan Kaltara Ade Rusmana bersama Kepala Daerah se Kaltara usai penyerahan laporan LKPD Tahun Anggaran 2015.

Tarakan, MK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan di kabupaten/kota se Kaltara. Untuk itu, Kepala BPK Perwakilan Kaltara Ade Ruswana meminta agar kepala-kepala dinas tidak berpergerian ke luar daerah saat SKPD yang dipimpinnya diperiksa.
“Seharusnya kepala dinas bersangkutan yang diperiksa BPK tidak keluar daerah karena imformasinya kita minta dari dia biar lengkap,” aku Ade Rusmana kepada Metro Kaltara, Jumat (29/01).
Ia menegaskan SKPD yang diperiksa merupakan hasil pertimbangan tim. Misalnya SKPD yang dapat alokasi besar atau mungkin SKPD yang tidak dapat alokasi dana besar tapi merupakan unit Penerima Negara Bukan Pajak. “SKPD yang memiliki belanja besar seperti Dinas Pekerjaan Umum, pasti kita periksa,” tuturnya.
Rencananya BPK akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan sejak Senin (01/02) dan setiap daerah akan ditugaskan 6 anggota selama satu bulan. “Semua daerah serentak langsung kita periksa kecuali Kabupaten Nunukan telat seminggu karena masih audit,” bebernya
Sedangkan Penjabat Gubernur Kaltara Triyono Budi Sasongko mengungkapkan pihaknya sudah menginformasikan kepada Sekda Provinsi Kaltara dan seluruh asisten agar menyiapkan data dan pro aktif dalam pemeriksaan. “BPK kan terbatas waktunya sehingga harus lancar makanya saya meminta agar mereka untuk tidak pergi dulu lah khsusnya pejabat pengelola keuangan daerah,” tegasnya kepada Metro Kaltara. (aras/sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.