Kejari Bulungan Larutkan Sabu Kedalam Air

by Muhammad Aras

PEMUSNAHAN: Tampak barang bukti sabu dilarutkan kedalam ember berisi air di Kantor Kejari Bulungan, Kamis (26/10)

TANJUNG SELOR, MK –  Kurang lebih 20 gram narkotika jenis sabu-sabu golongan satu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Kamis (26/10) sekira pukul 10.00 Wita. Barang bukti tersebut dimusnahkan usai diputus secara inkrah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulungan Andi Aulia Rahman mengatakan 20 gram sabu yang dimusnahkan merupakan milik dari 11 terdakwa yang sudah menjalani putusan secara inkrah oleh Majelis Hakim.

Mereka adalah Patriana Binti Arsit 10 gram, M Jakaria M Alias Jek Bin Muhidin 1,7 gram, Roniansyah HB Alias Roni Bin Roliansyah 1,65 gram, Abdul Rahman lias Mang Bin Mattoriang 1,2 gram, Asri Alias Rosi Bin Rukka 4,36 gram, Ardian Alias Bian Bin Muhammad dan Sairul Sani Bin Yahya Badrun 15,70 gram, Ahmad Hardjito Alias Anto Bin Sunaryo 0,08 gram, Iswandi Aspianur Alias Wandi Bin Seli Kasim 0,3 gram, Daniel Alias Anen 2,1 gram, Abdul Hayat Alias Hayat Bin Gamari 0,4 gram, dan Krispin Tanyit Alias Ipin Bin Tanyit Gung 6,6 gram.

“Ada 11 kasus yang kita sidangkan, tersangka 11 orang juga sudah ingkrah semua. Dari September masuk di kita, penangkapan bulan Juli, prosesnya baru selesai sekarang, ada juga perkara dari Polda ada 2 orang yang kita musnahkan,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Kamis (26/10).

Ia mengatakan dari 11 terdakwa yang menjalani persidangan sebagian terdakwa divonis 6 tahun penjara dan ada juga yang di vonis hingga 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Menurutnya, para terdakwa kebanyakan pengedar daripada pengguna narkoba.

“Dari 11 terdakwa ini, lebih banyak yang memiliki, kalau pengguna jarang. Hukumannya paling berat 12 tahun. Paling rendah 6 tahun keatas. Tersangka sebagian sedang dalam proses pengiriman ke Lapas Nunukan karena kendala kita disini tidak ada Lapas, sebagian lagi masih berada di Rutan Polres Bulungan,” terangnya.

Dalam pemusnahan yang dilakukan dengan cara sabu dilarutkan kedalam ember yang berisi air bertempat di Aula Kejari Bulungan dan dihadiri anggota Polres Bulungan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bulungan, dan Labkesdes Bulungan (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.