TANJUNG SELOR, MK – Untuk tahun ini, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapatkan kuota Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji tabung 3 kilogram sebanyak 11.293 Metrik Ton (MT), atau sebanyak 3.764.334 tabung. Hal tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 1568/15/DJM/2020, perihal Besaran Alokasi/Kuota Isi Ulang LPG Tabung 3 Kilogram Tahun 2020. Demikian disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/3).
Disebutkan Ferdy, kuota LPG itu dibagi ke sejumlah wilayah di Kaltara. Yakni, Bulungan sebanyak 3.783 MT, Malinau 667 MT, Nunukan 2.297 MT, Tana Tidung 471 MT dan Tarakan 4.075 MT. “Kuota ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2019, Kaltara mendapatkan alokasi sebanyak 11.192 MT atau 3.730.667 tabung dengan realisasi 7.712 MT atau setara 2.570.667 tabung,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemprov Kaltara melalui Dinas ESDM mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan LPG tabung 3 Kilogram tahun 2020, yang dilaksanakan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada Februari 2020 di Bogor, Jawa Barat. Rapat itu membahas usulan kuota elpiji tahun ini.
Selain Kaltara, pertemuan yang berlangsung di Arc Hotel Kota Bogor tersebut juga dihadiri provinsi lain seperti, Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo, Sulawesi Barat (Subar), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Utara (Sulut), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ferdy menambahkan, saat rakor tersebut, oleh Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mengharapkan peran pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan dan pengawasan elpiji tabung 3 kilogram sebagai barang penting yang telah ditetapkan dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Di Kaltara sendiri, untuk pemantauan dan pengawasan pendistribusian elpiji 3 kilogram, sebelumnya Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/40/B.Eko/GUB/2018 tentang Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Tabung 3 Kilogram. “Untuk pengawasan elpiji sendiri sudah diterapkan. Dalam SE Gubernur, diminta kepada seluruh kepala daerah di Kaltara agar membentuk tim pengawas, pengendali dan evaluasi pendistribusian BBM dan elpiji tabung 3 kilogram di masing-masing kabupaten dan kota,” ujar Ferdy.
Terkait penggunaan elpiji 3 kilogram, Gubernur Irianto juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pemprov maupun kabupaten/kota, serta masyarakat yang mempunyai penghasilan diatas Rp 1,5 juta per bulan, untuk tidak ikut menggunakannya dan beralih menggunakan elpiji tabung dengan ukuran lain yang tidak bersubsidi. Sebab, elpiji tabung 3 kilogram adalah hak bagi warga kurang mampu.(humas)