JAKARTA – Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri mengejar penagih utang (debt collector). Pemerintah memberikan relaksasi kredit pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun tukang ojek, taksi, dan nelayan yang terimbas virus korona (covid-19).
“Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta Kepolisan catat,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa, 24 Maret 2020.
Jokowi mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar. Relaksasi berupa pengurangan bunga dan penundaan cicilan satu tahun.
“Kepada tukang ojek dan taksi yang kredit motor, mobil, nelayan kredit perahu tidak perlu khawatir,” ujar Jokowi.
Penyebaran virus korona telah membuat terganggunya pendapatan masyarakat. Pelaku usaha maupun sopir ojek, taksi, dan nelayan mengeluh pendapatan berkurang. (medcom)