Nunukan – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nunukan mengungkapkan, dari tahun 2019 hingga bulan Januari 2020, sebanyak dua ratusan warga Sebatik penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) mengundurkan diri secara sukarela. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nunukan, Jabbar mengatakan, terbaru di bulan Januari ini, ada 14 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau Kepala Keluarga (KK) di Sebatik, mengundurkan diri sebagai penerima bantuan PKH.
Sebelumnya di tahun 2019, sekitar dua ratusan warga Sebatik yang merasa mampu, tidak membutuhkan bantuan seperti sebelumnya, sehingga mengundurkan diri. Warga yang mengundurkan diri, beralasan sudah mampu dan punya kesadaran bahwa masih ada warga lain yang sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya dalam bentuk pemberian piagam penghargaan kepada warga yang mengundurkan diri,” ujar Jabbar.
Dia menjelaskan, data penerima bantuan PKH yang terakhir diberikan bulan Nopember 2019, dari pemerintah pusat untuk Nunukan berjumlah 17.868 KPM dengan total jiwa sekitar 72 ribu.
Bantuan PKH, adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Bantuan PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan seperti BPJS dan fasilitas layanan pendidikan kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kemudian warga penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya, kemudian bantuan pangan non tunai (BPNT).
“Didalamnya ada penerima KIP, ada juga lansia diatas umur 70 tahun, bantuan ibu hamil yang dibantu oleh pemerintah namun bantuannya tidak besar,” jelas Jabbar.
Jabbar menjelaskan, warga penerima bantuan PKH, hampir dipastikan semuanya mendapatkan BNPT. Tapi, tidak semua yang mendapatkan BNPT harus dari penerima bantuan PKH, karena ada juga yang menerima, diluar penerima bantuan PKH. (Red/Dinsos/Humas)