Jakarta, MK – Data Bappenas dalam RPJMN tahun 2015–2019 menyebutkan, kebutuhan pendanaan infrastruktur prioritas mencapai IDR 4.796T dengan kebutuhan pendanaan Infrastruktur bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar IDR 1.915 T. Sementara, total anggaran pendanaan APBN yang tersedia di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah 1.289 T, sehingga masih terdapat financial gap senilai IDR 626
T.
Berkaitan dengan kekurangan tersebut,, seluruh eselon I di Kementerian PUPR telah diarahkan untuk mengalokasikan sebagian dari 1.289 T sebagai pengungkit pendanaan non APBN. Hal yang sama perlu dilakukan oleh pemerintah daerah. Sebagai contoh, pada pembangunan jalan tol Manado–Bitung, pemerintah daerah turut memberikan kontribusi bagi investasi di proyek tersebut.
“Keterbatasan pembiayaan APBN harus disiasati dalam bentuk creative financing melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) untuk infrastruktur”. Hal tersebut diutarakan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Yusid Toyib, pada jumpa pers, akhir pekan lalu (2/9) di Jakarta.
Skema KPBU untuk pembangunan infrastruktur PUPR semakin dibutuhkan mengingat penerimaan negara dari pajak maupun bukan pajak relatif terbatas. Sehingga, selama tahun anggaran 2016 ini, APBN telah mengalami 2 (dua) kali pemotongan dalam rangka penghematan anggaran.
Semua upaya yang dilakukan pemerintah harus didukung dengan Gerakan perubahan paradigma (changing paradigm) bagi stakeholders. Hal tersebut terutama berkaitan dengan transformasi mindset bagi para penyelenggara negara, dimana pendanaan infrastruktur tidak hanya terkooptasi dengan pendanaan APBN saja.
“Kita sebagai Aparatur Sipil Negara harus welcome kepada investor, jangan dulu bilang ‘tidak’ untuk membangun infrastruktur oleh swasta, karena kebutuhan infrastruktur di Indonesia sangat tinggi, beri mereka jalan, tunjukan kepada siapa mereka harus bertanya”, ujar Dirjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Yusid Toyib.
Selaras dengan amanat Perpres 38/2015 pasal 44 yang menyebutkan bahwa setiap Kementerian perlu untuk menunjuk unit kerja di lingkungan Kementerian sebagai Simpul KPBU, maka Kementerian PUPR melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur (DBII), Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) sedang menginisiasi/menyusun simpul KPBU PUPR yang nantinya akan berperan sebagai Public Private Partnership (PPP) center.
Kehadiran PPP Center pada Kementerian PUPR diharapkan dapat mengurangi transaction cost of economic dari proyek KPBU serta mengurangi informasi tidak berimbang terkait Skema KPBU. Kehadiran PPP Center juga diharapkan dapat membangun kepercayaan investor dalam melakukan Skema KPBU pada proyek Infrastruktur PUPR.
Berkaitan dengan perlunya perubahan paradigma investasi infrastruktur ini, DJBK akan mengadakan Forum Nasional dengan tema “Perubahan Paradigma Investasi Infrastruktur” (“Changing Paradigm in Infrastructure Investment”) pada 7 September mendatang di Jakarta. Forum ini melibatkan seluruh perspektif stakeholders dari 4 (empat) tataran kelembagaan dengan konsep Fourple Helix (Legislatif, Pemerintah, Bisnis/Swasta dan Akademisi).
Pembicara yang terlibat pada forum ini terdiri dari; Anggota Komisi V DPR RI, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana BAPPENAS, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko Kementerian Keuangan, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), KADIN, Sinar Mas Group dan Akademisi.
Hasil forum ini diharapkan akan menjadi umpan balik dalam melakukan tindakan-tindakan korektif dan pencapaian kemajuan berkelanjutan bagi stakeholders, khususnya guna meningkatkan partisipasi peran serta swasta pada penyelenggaraan investasi infrastruktur Non APBN di lingkungan Kementerian PUPR.(Red)