Inspektorat Daerah Segera Diperkuat

by Muhammad Reza

Jakarta, MK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo hadir pada acara pembahasan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Rencana perombakan struktur pengawasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi bersama Ketua KPK, Agus Rahardjo, Menteri PANRB, Syafruddin, di dampingi Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. di Kantor KPK, jum’at (9/11/2018).

KPK, Kemendagri, Kemenpan RB serta Lembaga terkait lainnya bergerak cepat untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih sampai ke daerah dengan merumuskan penguatan Inspektorat Daerah dengan mendorong Inspektorat daerah agar lebih independen dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan dukungannya terhadap penguatan independensi inspektorat daerah melalui revisi PP 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Namun ia tetap mengingatkan untuk tetap dikawal agar tidak bertabrakan dengan undang-undang yang ada.

Tjahjo menilai fungsi inspektorat daerah pada saat ini masih belum kuat dalam mengawasi pemerintahan daerah dikarenakan proses pengangkatan dan pelaporannya hanya melalui kepala daerah dan sekretaris daerah. “Di daerah namanya inspektorat selama ini orang menganggap sebagai lembaga antara ada dan tiada, bahkan beberapa SKPD tidak menganggap inspektorat”, katanya.

Diakhir keterangannya, Tjahjo menuturkan bahwa KPK telah bersurat kepada presiden terkait penguatan inspektorat daerah agar segera dibahas dalam Rapat Kabinet untuk dilakukan revisi peraturan pemerintah, baik dalam proses rekrutmen maupun sistem pelaporan berjenjangnya.

“KPK sudah buat surat kepada Bapak Presiden untuk kita bahas dalam Rapat Kabinet. apakah proses rekrutmennya terbuka, tidak hanya ditunjuk oleh kepala daerah, dan berjenjang pelaporannya”, pungkasnya. (Puspen Kemendagri)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.