Ini Hasil Kesepakatan Sengketa Lahan PT. TML dengan Masyarakat Seimenggaris

by Muhammad Reza

Nunukan, MK – Untuk mendapatkan informasi sebenarnya tentang permasalahan masyarakat dengan PT. TML yang ada di Kecamatan Seimenggaris, Wakil Bupati Nunukan H. Faridil Murad, didampingi Camat Seimenggaris Drs. Darwin melakukan pertemuan, Rabu (29/11).

Masyarakat yang menunggu kedatangan Wabup merasa sedikit lega ketika melihat rombongan mobil sudah sampai ditempat pertemuan Desa Tabur Lestari, yang tidak jauh dari Kantor Camat Seimenggaris.

Dalam pertemuan tersebut, Wabup menyampaikan bahwa kedatangannya untuk bersilaturahmi sekaligus untuk mendapatkan informasi sebenarnya tentang permasalahan yang di hadapi oleh masyarakat. Karena menurut pak Wakil Bupati Nunukan, seorang pemimpin tidak boleh memutuskan masalah secara sepihak

“Kita harus adil, lembut dan santun sehingga kedua bela pihak sama – sama menerimanya dengan senang,” ujarnya.

Faridil menegaskan, dirinya paling tidak suka apabila ada orang yang menzholimi masyarakat lemah, apalagi ada orang dengan kuat memperlihatkan powernya, mengatasnamakan adat, sampai menjual nama orang lain untuk mendapatkan keinginannya.

Karena menurutnya, Indonesia sudah mendeka, harusnya hidup saling hormat menghormati, saling berdampingan untuk mencari nafkah tanpa ada yang di korbankan, kalau benar maka benar lah, kalau salah maka salahlah dia.

“Mari kita diskusi dari hati ke hati,”ungkap Wabup.

Dengan terbata – bata masyarakat pun memulai menyampaikan semua unek – uneknya. Satu persatu dari masyarakat mengajukan pertanyaan mengenai pokok persoalan yang di hadapinya. Ada yang bertanya tentang kejelasan plasma yang mereka punya terus diduduki oleh yang mengatakan dirinya sebagai masyarakat adat, adanya konflik interen perusahaan PT. Tunas Muda Lumbis (TML) yang belum kelar, gaji yang belum terbayarkan.

Mendengar pernyataan masyarakat dengan tenang ‘Bang Haji’ sapaan akrabnya membahasnya persoalan itu satu – persatu.

Berikut catatan penting dari pertemuan tersebut:

1. Perusahaan PT. TML di minta untuk segera menyelesaikan persoalan internal antar PMA dan PMD yang di fasilitasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nunukan, Juni Mardiansyah.
2. Camat Seimenggaris Darwin, bersama pihak perusahaan dan masyarakat, di perintahkan oleh Wabup turun kelapangan guna mengidentifikasi lahan yang tumpang tindih tersebut.
3. Mengenai gaji karyawan, menunggu sampai kedua kubu pemegang saham di PT. TML ini mendapat satu kuasa, barulah di hitung semua gaji.
4. Pemerintah hanya bisa memediasi kedua pihak, tidak bisa mengintervensi perusahaan tersebut.
5. Kemungkinan terburuknya apabila persoalan tersebut tidak bisa di selesaikan kedua pihak selama waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan menghitung semua gaji pegawai dan membayarnya dari aset aset yang perusahaan miliki.(Ilo/Protokol)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.