Kalbar, MK – Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Kelas I Pontianak di tiga rumah kontrakan, Kompleks Duta Marta Jl Tabrani Ahmad, Kelurahan Pal Lima, Pontianak Barat, Kamis (26/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Imigrasi Kelas I Pontianak, Prayitno mengaku tiga di antara WNA tersebut sudah melebihi izin tinggal (Over Stay) di Indonesia. “Tiga orang izin tinggalnya sudah berakhir, ada yang sudah dua bulan serta ada yang satu bulan,” jelasnya kepada Metro Kaltara.
Keberadaan WNA ini diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada pihaknya beberapa jam sebelum diamankan. “Tim kami langsung ke lokasi yang dimaksud, dan benar mereka tinggal di rumah kontrakan milik warga,” ujarnya.
Lanjut Prayitno, mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Ada juga menggunakan visa yang diberikan di Bandara Soekarno Hatta. Bahkan ada yang sudah beberapa kali melakukan proses perpanjangan di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak.
“WNA yang over stay ini ada kejanggalan, jika para WNA tersebut hanya bertujuan untuk berwisata, namun kenyataannya sudah bermukim berbulan-bulan,” bebernya.
Menurutnya WNA tersebut tak berniat berwisata, karena ada yang sudah tinggal lebih dari dua bulan. Terlebih sangat mencurigakan karena bertempat tinggal di rumah yang situasinya agak tertutup. “Mereka seramai itu tinggal di rumah yang kecil dan tidur melantai, terlebih mereka tidak dapat berbahasa Inggris atau berbahasa Indonesia,” tuturnya.
“Kami harapkan peran serta warga masyarakat, untuk menginformasikan adanya aktivitas orang asing di sekitar kawasannya,” pintanya.
Sedangkan Kasubsi Penindakan Timpora Imigrasi Kelas I Pontianak, Puthut Sridono menambahkan rumah yang dikontrak WNA itu memang cukup jauh dengan rumah warga lainnya. Dari jalan utama, timnya harus masuk lagi ke dalam gang sekitar 100 meter. “Tidak ada plang tanda arah kompleknya, atas bantuan warga baru bisa ditemukan rumahnya,” aku Puthut. (Lyn/MK*1)