JAKARTA – Ibu Kota Negara (IKN) baru dibagi tiga zona, yakni biru, kuning dan abu-abu. Zona biru merupakan Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) seluas 5.600 hektare.
“Zona biru adalah lokasi istana, untuk persiden dan wakil presiden, kantor Mahkamah Agung, kantor kementerian, Masjid Agung, gereja utama, hunian VVIP,” kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Danis Hidayat Sumadilaga di Gedung KemenPUPR, Kamis, 12 Maret 2020.
Zona biru akan dibangun terlebih dahulu. Menyusul pembangunan zona kuning, atau Kawasan Ibu Kota Negara (K-IKN) seluas 56.000 hektare.
Zona kedua berisi pangkalan militer, permukiman aparatur sipil negara (ASN), fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga tempat peribadatan.
Terkait permukiman ASN, Danis menyebut abdi negara akan menempati rumah susun. Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan 221 ribu jiwa pindah ke IKN. Sehingga dibangun sekitar 2.918 rumah tapak dan dan 1.484 rumah susun. Pembangunan infrastruktur permukiman akan dilakukan pada 2021-2024.
“Untuk KIPP kita akan cenderung ke arah rumah susun, cuma tingginya berapa dan luasnya berapa belum ditentukan,” kata dia.
Selanjutnya pembangunan kawasan pengembangan dan Kawasan Perluasan Ibu Kota Negara (KP-IKN) atau zona abu-abu. Wilayah seluas 250.000 hektare ini dibangun sebagai perluasan IKN.
Zona tersebut merupakan wilayah terbesar. Fungsinya beragam, mulai taman nasional, area pariwisata, dan industri. (medcom)