Hetifah Sampaikan Keluhan Pertanahan di Kaltara

by Muhammad Aras

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian menyerahkan berkas kasus tanah kepada Mentri, Rabu (22/02)

Jakarta, MK – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengen Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rabu (22/2) di komplek DPR Senayan.

Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyampaikan pendekatan dalam RUU Pertanahan. Menurutnya ada tiga pendekatan RUU Pertanahan. Pertama, unifikasi hukum atas UU sektor yang terkait dengan tanah ke dalam hukum tanah nasional (omnibus law). Kedua, RUU Pertanahan harus menjawab dan menyelesaikan masalah pertanahan. Ketiga, RUU mencakup inisiatif perubahan substansi.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II Hetifah Sjaifudian menyampaikan perlunya pembahasan RUU Pertanahan dengan melibatkan beberapa kementerian.

“Harmonisasi RUU Pertanahan antara Kemen ATR/BPN dengan kementerian lain menjadi kunci pembahasan RUU ini”, kata Hetifah.

Politisi Golkar ini juga mengingatkan pentingnya pembatasan penguasaan tanah “RUU nantinya harus memberikan kepastian hak batas tanah. Jangan hanya dikuasai mafia tanah”, tegas Hetifah.

Legislator dari Dapil Kaltim-Kaltara ini juga menyampaikan adanya persoalan pertanahan yang terjadi di Kutai Barat Kaltim.

“Disana ada Desa Sumber Sari yang sejak dulu diduduki warga transmigran. Mereka menjaga NKRI sejak tahun 60-an saat terjadi konfrontasi ‘Ganyang Malaysia’. Mereka sudah dapat sertifikat tapi kini mengalami intimidasi. Bahkan kebun mereka dibakar”, keluh Hetifah.

Selain menyampaikan konflik tanah. Hetifah juga menyampaikan kondisi kelembagaan ATR/BPN yang harus diperkuat. “Di Kaltara kan daerah pemekaran baru. Kantor BPN masih di Kaltim sehingga Kaltara masih gabung kesana. Selain itu kantor pertanahan di Kabupaten/Kota juga tidak semua ada. Ini perlu perhatian”, lanjut Hetifah. (Ly)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.