473
Jakarta, MK – Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian menyebut di Dapilnya banyak tokoh yang dihormati masyarakat. Ia pun mendorong para tokoh tersebut untuk terjun ke politik dengan mencalonkan diri menjadi senator mewakili daerah, yaitu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“Kami lihat banyak tokoh di Kaltim dan Kaltara yang pantas menjadi penyalur aspirasi daerah. Saya mendorong mereka terjun ke politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI,” ujar anggota DPR RI Dapil Kaltim-Kaltara ini kepada Metro Kaltara, Kamis (21/9).
Ia menerangkan bahwa dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, alokasi kursi DPD adalah 4 orang per provinsi “Di UU Pemilu alokasi jumlah kursi DPD per provinsi 4 orang. Dan Kaltim-Kaltara nantinya juga dipisah. Seperti halnya DPR,” kata Hetifah.
dikatakannya, adapun syarat ketentuan mencalonkan sebagai anggota DPD. Menurutnya, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT antara 1 sampai 5 juta orang maka disyaratkan mendapat dukungan 2.000 orang.
“Kalau merujuk data BPS bahwa penduduk Kaltim tahun 2015 berjumlah 3,4 juta jiwa berarti persyaratan dukungan untuk mencalonkan sebagai calon Anggota DPD dari Kaltim minimal 2.000 orang. Kalau Kaltara cukup 1.000 karena jumlah penduduk yang termuat dalam DPT tidak sampai 1 juta orang”, jelas Hetifah.
Hetifah menegaskan bahwa saat ini Anggota DPD RI Dapil Kaltim-Kaltara perlu bekerjasama erat dengan anggota DPR RI untuk mengangkat isu-isu pembentukan DOB, revisi UU Hubungan Keuangan Pusat Daerah, dan pengelolaan sumber daya alam di Kaltim dan Kaltara.
Untuk diketahui DPD RI mempunyai tugas yang sangat penting terutama menyangkut persoalan daerah. Dalam UU MD3 pasal 249, DPD mempunyai wewenang dan tugas:
A. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
B. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
C. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
D. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
E. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
F. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
G. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
H. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
I. Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (ly/ars)