TANJUNG SELOR, MK – Harga tiket pesawat, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diklaim masih dalam ambang batas dan sesuai regulasi yang berlaku. Ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara Taupan Madjid, sesuai laporan dari pihak Bandara Juwata Tarakan, baru-baru ini. “Harga tiket pesawat ini masih berada di kisaran ambang batasnya. Utamanya, tiket pesawat rute Tarakan-Surabaya. Karena yang mengalami peningkatan harga tertinggi itu, rute tersebut. Hampir mendekati 70 hingga 80 persen dari harga ambang batas. Jadi, harganya sekitar Rp 2,7 hingga 2,8 juta per trip,” kata Taupan.
Adapula harga tiket pesawat yang mencapai Rp 3,5 juta lebih. Ini, kata Taupan lantaran pesawat yang digunakan melakukan transit di salah satu bandara. “Itu bukan rute direct, tapi maskapai bersangkutan mengkoneksikan penerbangannya kemana-mana. Artinya, kalau pesawat itu transit, ya pasti lebih mahal harga tiketnya,” jelas Taupan.
Harga tiket turut ditentukan oleh jenis regulasi pelayanan yang diterapkan maskapai penerbangan. Dikatakan Taupan, ada 3 kategori regulasi layanan pesawat. Yakni, full services, medium services, dan non services. Jenis layanan ini diberikan, tanpa mengabaikan hak akan keselamatan dan kenyamanan penumpang. “Untuk maskapai yang memberikan layanan full services, harga tiketnya lebih mahal dibandingkan medium dan non services. Untuk maskapai yang full services itu, seperti Batik dan Garuda. Medium services itu, Sriwijaya contohnya. Dan, non services itu, seperti Lion Air,” ucap Taupan.
Soal harga tiket ini, menurut Taupan juga bergantung pada mekanisme pasar. Seperti jelang libur panjang atau pasca liburan, harga tiket bisa jadi diatas hari-hari biasa. Terpenting, penetapan harga tiket pesawat untuk sekali trip, tidak melampaui aturan ambang batas bawah dan batas atas. “Saya sangat berharap masyarakat tidak salah persepsi mengenai harga tiket pesawat ini,” urai Taupan.
Untuk pengawasannya, adalah kewenangan pihak bandara yang bersangkutan. “Sekaitan dengan penetapan ambang batas bawah dan batas atas harga tiket pesawat ini, yang memegang regulasinya adalah pemerintah. Jadi, kalau ada pesawat yang harganya melebihi ambang batas bawah dan batas atas, utamanya pesawat yang direct, maka akan langsung ditegur,” jelas Taupan mengakhiri.(humas)