TANJUNG SELOR, MK – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menyebutkan, keberadaan Partai Politik (Parpol) di Indonesia telah memberikan kontribusi besar untuk bangsa. Tak terkecuali yang berada di daerah. Untuk itu, penting bagi Parpol untuk semakin memperkuat kapasitasnya, terutama bagi jajaran pengurus dan kader yang ada di dalamnya.
Demikian disampaikan Gubernur saat menyerahkan bantuan keuangan (Bankeu) kepada 13 Partai Politik di Aula Gedung Gabungan Dinas Pemerintah Provinsi Kaltara, Jumat (18/10) lalu. Parpol yang menerima adalah, yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kaltara. Dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai perolehan suara pada Pemilu 2014 dan 2019.
Gubernur mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan memiliki tujuan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Partai politik berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Peran Parpol telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah. Melalui Parpol, sebagai cara meraih kekuasaan secara demokratis, dan sesuai konstitusional. Parpol menjadi wadah aspirasi bagi masyarakat, dan Parpol juga sebagai wadah penyampaian kehendak rakyat,” kata Irianto.
Melalui kesempatan tersebut, di hadapan para ketua dan penguru Parpol Gubernur berharap agar bagi para pengurusnya terus meningkatkan kapasitas dan kualitasnya. “Ini penting, untuk memperkuat Partai Politik. Karena keberadaan partai politik tidak hanya harus kuat dan tangguh, tapi berintegritas dan bermartabat,” tandasnya.
Keberadaan Parpol, sebutnya juga sangat berperan dalam kehidupan demokrasi. Patut disyukuri, demokrasi di Kaltara sudah cukup bagus. Ini dibuktikan dengan selama 2 tahun berturut-turut, Indeks Demokrasi Indonesia untuk Kaltara dalam kategori baik. Bahkan masuk dalam 4 besar di Indonesia. “Ini juga atas peran Parpol dan juga masyarakat Kalimantan Utara. Saya berharap ini kita pertahankan, kita jaga, bahkan ditingkatkan lagi,” katanya.
Contoh lain demokrasi di Kaltara sudah bagus, adalah pada waktu Pemilu Legeslatif dan Pemilu Presiden April 2019 lalu. Di mana sesuasi penilaian dari Mabes Polri dan juga Bawaslu, Kaltara dinilai sebagai daerah yang paling aman dan sukses dalam penyelenggaraan Pemilu.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, kata Gubernur turut mendorong keberadaan Parpol semakin kuat. Hal ini diimplementasikan dengan pemberian bantuan hibah keuangan. Dengan tujuan untuk memperkuat Parpol dalam menjalankan fungsinya. Baik sebagai jembatan antara masyarakat dengan negara, maupun sebagai peserta Pemilu/Pilkada. “Melalui bantuan keuangan ini, digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat, serta operasional sekretariat partai politik,” terangnya.
Di sisi lain, diingatkan oleh Gubernur, sesuai dengan ketentuannya, wajib bagi Parpol untuk mempertanggungjawabkan bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah. Baik yang melalui APBD maupun APBN. “Untuk itu, saya berharap ini menjadi perhatian bagi para pengurus Partai Politik,” kata Irianto.
Menurut laporan dari Badan Kesatuan Kesbangpol Kaltara, tahun ini ada 13 Partai Politik yang menerima bantuan keuangan. Besarnya menyesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh pada Pemilu. Dan perlu diketahui juga, berdasar ketentuan, yang menerima bantuan hanya Parpol yang memperoleh kursi di DPRD.
“Kita bersyukur, meski APBD kita rendah, besaran bantuan yang kita berikan kepada Parpol tergolong besar. Bahkan untuk penghitungannya Kaltara terbesar di Kalimantan. Yaitu 8.369,79 per suara. Ini jauh lebih tinggi dibandingkan batasan tertinggi sesuai PP Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 3 dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 5 ayat 2, yaitu sebesar Rp 1.200 per suara,” imbuh Irianto.
Untuk diketahui, perhitungan bantuan keuangan partai politik periode 2014-2019 diberikan selama 8 bulan, dan periode 2019-2024 diberikan selama 4 bulan dihitung berdasarkan hasil peresmian dan pelantikan anggota DPRD provinsi yang baru. (humas)
//
Nilai Satuan Perbandingan Bantuan Keuangan Parpol Secara Nasional dengan Provinsi Kaltara dan Provinsi Kalimantan yang Lain :
- Sesuai PP 1 Tahun 2018 dan Permendagri 36 Tahun 2018Rp. 1.200,00,-
- Kalimantan Utara Rp. 8.369,79,-
- Kalimantan Timur Rp. 1.200,00,-
- Kalimantan Selatan Rp. 822,27,-
- Kalimantan Barat Rp. 687,65,-
- Kalimantan Tengah Rp. 1.235,00,-
Partai Politik Penerima Bantuan Keuangan di Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019 :
- Partai PDI-Perjuangan Rp. 300.657.121,63
- Partai Hanura Rp. 299.189.609,72
- Partai DemokratRp. 345.019.535,13
- Partai Golkar Rp. 292.694.465,88
- Partai Gerindra Rp. 270.311.910,79
- Partai NasDem Rp. 181.009.967,02
- Partai PKS Rp. 158.944.350,17
- Partai PKB Rp. 158.727.460,55
- Partai PAN Rp. 175.529.465,43
- Partai PPP Rp. 113.028.406,12
- Partai Bulan BintangRp. 115.346.698,57
- Partai PKPI Rp. 47.715.950,32
- Partai Perindo Rp. 41.824.995,44
SUmber: Badan Kebangpol Kaltara