Gubernur Instruksikan Semua Kepala OPD Beri Tanggapan Tertulis

by Muhammad Reza

= Terkait Penilaian Pelayanan Publik

INFRASTRUKTUR : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie kala mengunjungi gedung baru Kantor Gubernur Kaltara, beberapa waktu lalu. Pembangunan gedung kantor ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pelayanan publik OPD yang ada di Kaltara, kedepannya.

JAKARTA, MK – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan kepada semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membuat tanggapan tertulis atau klarifikasi ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Gubernur.  Tanggapan itu selambatnya disampaikan 3 hingga 4 hari pasca instruksi ini dikeluarkan. Demikian ditegaskan Gubernur menanggapi soal penilaian dari ORI yang menyebutkan Kaltara termasuk salah satu dari 6 provinsi dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah dalam memenuhi standar pelayanan publik.

Irianto menegaskan, sebagai provinsi baru dengan segala keterbatasan, Kaltara tidak bisa disamakan dengan provinsi lain yang sudah memiliki fasilitas lengkap. Perkantoran misalnya, disebutkan, hampir semua OPD di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, hingga saat ini masih mengontrak rumah warga.

Sebelumnya, dalam rilisnya, ORI menyebutkan salah satu faktor yang menyebabkan ke-6 Pemprov, termasuk Kaltara masuk dalam zona merah, adalah ketiadaan fasilitas khusus, seperti toilet dan jalur untuk penyandang disabilitas serta ruangan untuk ibu menyusui, yang tersedia di kantor-kantor pelayanan publik. “Kalau yang menjadi penilaian itu, kita akui memang masih banyak kantor pelayanan kita yang belum ada. Karena yang menjadi tempat pelayanan, kebanyakan rumah warga, yang sebenarnya tidak layak untuk kantor. Seperti jalur penyandang cacat, ruang menyusui, itu tidak ada disiapkan khusus,” jelas Gubernur.

Di samping fasilitas yang memang minim, diakui gubernur, Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pemprov Kaltara juga masih minim. “Jumlah PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kaltara sangat minim. Jadi, tidak bisa disamakan dengan provinsi lain yang PNS-nya sudah sangat banyak,” ujarnya.

Meski demikian, Gubernur menuturkan, penilaian tersebut perlu ditanggapi positif. Karena dengan penilaian ini, juga bisa menjadi cambuk bagi jajaran OPD di lingkungan Pemprov Kaltara untuk bahan evaluasi dan introspeksi agar bisa menjadi lebih baik lagi. “Saya sudah perintahkan kepada seluruh kepala OPD dan kepala biro untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada ORI dan Gubernur, paling lambat tanggal 12 Desember harus sudah terkumpul di meja saya,” ulas Irianto.  Selain sebagai klarifikasi, sekaligus penjelasan, laporan ini nanti juga akan menjadi bahan evaluasi bersama. Sebagai upaya untuk memperbaiki pelayanan publik kepada masyarakat.

Sebagaimana rilis ORI, di lingkungan Pemprov Kaltara, ada 6 OPD yang mendapatkan rapor merah dalam pemenuhan standar pelayanan publik. Yakni, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim), serta Dinas Sosial (Dinsos).

Menanggapi opini itu, Kepala DPMPTSP Kaltara RDM Johan J Mulyadi mengatakan, menyadari adanya kekurangan dalam pelayanan publik. Akan tetapi, instansi yang bergerak dalam bidang pelayanan perizinan ini terus berusaha memperbaikinya. “Kami akan berusaha menciptakan transparansi kinerja, tidak ada yang ditutupi apalagi disembunyikan. Dengan terus berbenah diri dalam meningkatkan pelayanan publik,” beber Johan.

Di tempat lain, Kepala Dinsos Kaltara Sugiono ketika dikonfirmasi terkait hal ini, mengatakan akan membuatkan laporan tertulis sesuai dengan instruksi Gubernur. “Kita akan membuat klarifikasi secara tertulis untuk disampaikan kepada Gubernur dan ORI Perwakilan Kaltara,” ujarnya.

Sementara, Kepala Disdik Kaltara Sigit Muryono mengatakan, pelayanan publik yang menjadi kewenangan Disdik Kaltara, adalah urusan mutasi siswa antar provinsi, legalisir ijazah antar provinsi dan penerbitan surat izin operasional sekolah. “Secara pelayanan, kami telah melaksanakan semua itu. Tapi, memang belum tertuang dalam SOP (Standard Operating Procedure) meskipun catatannya lengkap. SOP ini pun tengah diperbarui dan telah merangkum semua pelayanan publik yang ada,” jelas Sigit.

Untuk kotak layanan pengaduan, secara riil Disdik telah memiliki layanan pengaduan secara online. Namun, untuk layanan pengaduan berbentuk kotak memang belum dimiliki. “Opini ORI ini akan menjadi masukan buat kami, agar lebih baik lagi. Kami akan berupaya memenuhi apa yang dibutuhkan agar pelayanan publik itu terpenuhi dengan optimal meski dengan keterbatasan yang ada,” ulasnya.

Hal serupa disampaikan Hartono, kepala Disperindagkop-UKM Kaltara. Menurutnya, untuk mengklarifikasi opini ORI, sebagaimana instruksi Gubernur, Disperindagkop-UKM akan melayangkan surat tanggapan. “Sebenarnya, kalau dari sisi pelayanan publik, semuanya sudah kami penuhi semaksimal mungkin selama ini. Bahkan, kami memperoleh penghargaan atas hal itu. Namun, kalau menilainya dari sisi fasilitas, ya seperti OPD lainnya di Kaltara, kami juga menggunakan gedung sewa yang tentunya memiliki keterbatasan dalam pemenuhan sarana-prasarananya,” ungkap Hartono.

Kepala DPUPR-Perkim Suheriyatna, juga melontarkan pernyataan senada. “Opini ORI itu akan menjadi bahan evaluasi, dan akan coba kami benahi kekurangan itu. Namun memang tak bisa disangkal, masih ada kekurangan dalam pemenuhan layanan publik sebagaimana indikator yang dinilai ORI selama ini. Terima kasih kepada ORI yang sudah memberikan evaluasi,” jelas Suheriyatna sembari menyebutkan, akan mengirimkan surat tanggapan kepada ORI sesuai arahan Gubernur.

Terakhir, Kepala Disnakertrans Armin Mustafa mengatakan, pihaknya telah membuat surat tanggapan sebagaimana arahan Gubernur untuk ditujukan kepada ORI dan Gubernur sendiri. “Seluruh persyaratan pelayanan publik yang menjadi kewenangan kami, sudah disusun kedalam SOP. Di antaranya, SOP Perpanjangan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), SOP Perpanjangan IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing), SOP Pengesahan Wajib Lapor Perusahaan, dan lainnya,” jelas Armin.

SOP itu juga telah diinformasikan kepada publik, dengan cara melekatkannya di front office. “Untuk loket pelayanan di ruang depan, akan kami bangun tahun depan. Sementara untuk, fasilitas khusus penyandang disabilitas dan ruang laktasi, belum bisa dibangun mengingat kondisi kantor yang masih menyewa,” urai Armin.

Armin juga menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya memperbaiki layanan publik dan akan segera mengusulkan pembangunan kantor Disnakertrans yang sesuai dengan standar.(humas)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.