SETELAH menunggu cukup lama, akhirnya rencana pembangunan kantor Polres Tarakan yang baru akan mulai dikerjakan.
Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani saat dikonfirmasi mengatakan rencana pembangunan gedung Polres Tarakan yang baru mulai 2014 lalu baik tahap perencanaan hingga mulai ada pemenang lelang pembangunan.
“Untuk tahap awal pembangunan nantinya akan dimulai pada September 2016. Namun sebelumnya kami akan melaporkan hal ini ke Polda dengan dilengkapi sketsa gambar sebagai syarat yang akan dilaporkan, selanjutnya hasil dari laporan ke polda kami koordinasikan lagi dengan Pemkot Tarakan,” ujarnya kepada Metro Kaltara.
Untuk pembangunan yang nantinya akan dilaksanakan pada september mendatang, lanjut Kapolres, sudah ada pemenang tendernya. Selain itu rencana pembangunannya empat lantai. Soal bentuk bangunan sudah selesai, dari jabatan Kapolres sebelumnya.
“Sebelum saya jadi Kapolres Tarakan, tahap perencanaannya sudah selesai. Untuk bangunan lama sudah termaksud cagar budaya, kalau Polres dibangun di halaman belakang. Artinya harus dipikirkan kedepan bangunan lama seperti apa kegunaannya bagaimana, ,” jelasnya.
Pembangunan gedung baru Polres Tarakan yang terdiri dari empat lantai, nantinya hanya dua lantai dulu yang akan dibangun. Sedangkan sisanya dilakukan secara bertahap.
“Bangunan baru nanti ada rumah tahanan, karena pelayanan ke masyarakat tidak hanya kepolisian, lalu lintas tetapi juga ada misalkan tempat untuk simpan barang bukti juga,” bebernya.
Pembangunan gedung baru Polres Tarakan ini merupakan hibah dari Pemkot Tarakan. Mekanismenya jika diberikan hibah bangunan, maka Polres Tarakan akan melaporkan secara detail progresnya.
Sedangkan Sekda Tarakan, dr. Khairul mengungkapkan karena menyangkut suasana kerja sehingga dilaporkan ke Kapolres tentang progress pembangunan gedung baru dan bagaimana tekhnisnya.
“Nilai anggaran Rp 45 miliar dibangun multiyears, tahun ini pertama dimulai. Tahun ini bangunan, desain sudah selesai tinggal membangun 4 lantai bertahap diatas tanah seluas 2500 meter,” tuturnya. (id/MK*1)