Tarakan, MK – Merasa ditipu jual-beli rumah bodong, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Hj. Kawang akhirnya kembali melaporkan KA dan IN ke Polres Tarakan, Selasa (31/05).
Mulanya, KA dan IN mendatangi Hj. Kawang menawarkan rumah murah di Griya Philip Tarakan dengan harga per unit Rp30 juta. Kawang pun membeli 3 rumah dan dibuatlah akta notaris. Namun anehnya dalam akta tersebut bukan perjanjian jual beli atau semacamnya, melainkan perjanjian serah terima hibah.
Sejak 2014, Hj. Kawang sudah membayar Rp 62 juta untuk 3 tanah dan 3 bangunan di Jalan Kampung Enam tersebut. Anehnya, KA yang mengaku mendapatkan proyek dari Kementrian Perumahan Rakyat selalu menghindar jika diajak melihat lokasi.
“Saya sebenarnya tidak kenal sama KA ini, tapi sama IN karena kami tetangga. Waktu datang pertama pun saya masih belum percaya, tapi pas dikasih lihat video pak walikota dan pak wakil walikota sedang meninjau lokasi katanya tanah yang mau dijual ke saya itu. Saya pun akhirnya percaya. Katanya lagi, masa pemerintah mau menipu, jadi saya kasih mahar pertama Rp 30 juta,” aku Kawang kepada Metro Kaltara.
Kemudian September 2015, Kawang sempat melapor ke polisi. Lalu dihadapan polisi dibuat perjanjian oleh IN diberikan janji akan membayar dan memberikan cek Rp 1 juta, ternyata cek itu tidak ada isinya.
“Selain saya ada 3 orang lagi yang jadi korban. Bahkan, saya dengar lagi ada dia menawarkan lagi tanah di Kampung Satu karena di Kampung Enam itu susah mengurus izinnya jadi pindah lagi, tapi saya tidak mau sudah. Saya mau uang kembali,” bebernya.
Jerry jesson Mathias Penasehat Hukum Hj. Kawang mengaku kedatangannya ke kantor polisi agar kasus tetap dilanjutkan karena sebelumnya terhenti lantaran dijanjikan bayar tetapi ceknya kosong.
“Itu dihadapan polisi, jadi bukan hanya menipu klien saya tapi polisi juga seharusnya merasa tertipu. Klien saya minta uang dikembalikan, kalau dia tidak kembalikan ya sudah saya laporkan penipuan karena unsurnya sudah masuk atau penggelapan karena ada uang sudah dikuasai pihak terlapor,” paparnya.
Rencananya, jika masalah pidana penipuan sudah selesai di Polres akan dilanjutkan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Tarakan.
“Tapi nanti semuanya bertahap, dipidana dulu sudah ada putusan Hakim akan kita coba perdatakan. Kita akan laporkan 2 orang sekaligus, terutama IN yang memperkenalkan KA,” tegasnya. (id/MK*1)