Gara-Gara HP, Pelajar SMP Nekat Curi Motor

by Muhammad Aras

DIAMANKAN: Tampak barang bukti sepeda motor Satria F dengan nomor polisi (Nopol) KT 3613 FP berhasil diamankan Satreskrim Polres Bulungan

TANJUNG SELOR, MK – Seorang pemuda warga Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan berinisial J (17) harus merasakan dinginnya tembok jeruji lantaran nekat melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pelabuhan Teras Nawang, Tanjun Palas pada Senin (24/9) lalu.

Kapolres Bulungan, AKBP Muhammad Fachry melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bulungan Iptu Jariaman Samosir menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari laporan warga bahwa telah terjadi kehilangan motor Satria dengan nomor polisi (Nopol) KT 3613 FP di sekitar pelabuhan Teras Nawang.

“Setelah di telusuri, kita menerima laporan dari masyarakat bahwa ada motor baru yang terlihat di salah satu rumah yang ada di Jalan Kasimuddin,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Rabu (26/9)

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di rumah yang dimaksud yang tak lain adalah rumah milik R. Ternyata benar, motor tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan oleh J bersama rekannya R.

“Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya J bisa diamankan di rumahnya sendiri tepatnya pada Selasa (25/9) sekira pukul 11.00 Wita. Saat dilakukan introgasi oleh pihak kepolisian, J mengaku melakukan pencurian motor untuk selanjutnya dijual dan membeli sebuah HP baru,” terangnya.

Lanjut Samosir, saat ini hanya J yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara rekannya R, masih dalam pencarian oleh pihaknya. Dalam persoalan kasus ini, pihaknya lebih mengedepankan diversi. Apalagi, berdasarkan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pada pasal 1 bahwa, pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Namun berhasil atau tidaknya pelaksanaan itu tergantung dari para pihak, terutama pada korban.

“Keberhasilan diversi, itu tergantung korban. Apakah mau di selesaikan secara kekeluargaan atau tetap ingin diproses. Kalau memang tetap akan di proses, maka tetap kita akan mengambil proses hukum peradilan anak. Ancamannya, biasanya 1/3 dari ancaman pencurian yang dilakukan oleh orang dewasa,”tutupnya. (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.