NUNUKAN – “Seluruh jajaran OPD harus siap dan berperan aktif, file yang dibutuhkan harus cepat disampaikan, dan diupayakan seluruh kepala OPD jangan meninggalkan tempat dalam 20 hari ini, kecuali memang ada yang penting sekali dan harus seijin Bupati, pak Sekda mohon dipantau”, ungkap laura.
Hal itu menjadi penekanan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid saat menyampaikan sambutannya di hadapan seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara serta para auditor BPK dalam acara pengarahan persiapan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Rapat VIP Lt IV Kantor Bupati Nunukan.
Lebih lanjut Bupati Laura menyampaikan berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah maka pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun anggaran sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu Laura berharap agar Perangkat Daerah dapat benar – benar mendukung pemeriksaan interim BPK RI ini.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyono dalam sambutannya menyampaikan bahwasannya pemeriksaan interim LKPD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2019 ini sesuai konstitusional merupakan pemeriksaan yang bersifat mandatory bagi BPK dan merupakan rangkaian dari pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019.
Secara regulasi, Agus menyampaikan bahwa dasar hukum pemeriksaan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sedangkan standar pemeriksaan adalah berdasarkan peraturan BPK RI No 1 Tahun 2017 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwasannya tujuan pemeriksaan Interim ini adalah memantau TLHP tahun – tahun sebelumnya, menilai efektifitas SPI dan kepatuhan terhadap perundang – undangan serta memperoleh data dan informasi untuk pengembangan perencanaan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019, dan tujuan yang ketiga adalah pengujian subtantif terbatas atas transaksi/saldo akun – akun tertentu (Test Of Detail Balance Sheet/ToDB) untuk menilai kewajaran saldo dan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan dengan prioritas pada akun kas, belanja modal, belanja barang dan jasa dan aset tetap. (Humas)