TANJUNG SELOR, MK – Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kaltara berhasil mengungkap dua kasus dugaan Pungli yang terjadi di Kaltara. Dua kasus tersebut terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan dan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Selor.
Ketua Pelaksana Saber Pungli Kaltara, Kombes Pol Edy Kaolana, Kamis (24/10/2019) menjelaskan dari kasus tersebut pihaknya mengamankan dua oknum di masing intansi. Bahkan salah satu oknum pegawai KUPP Tanjung Selor telah berikan sanksi.
“Ada dua kasus yang berhasil kita temukan. Satu di Disdukcapil Tarakan dan satu di pegawai syahbandar Tanjung Selor. Kalau untuk syahbandar itu kan, kepengurusannya bukan di daerah. Tapi langsung di pusat (Kementerian Perhubungan). Info yang kami dapatkan, kalau yang bersangkutan itu sudah dicopot,” ujarnya kepada Metro Kaltara.
Diketahui oknum pegawai Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Selor yang melakukan pungli berinisial MZ. Pada saat itu MZ memegang jabatan sebagai Kepala Pos Pelabuhan Kayan I Tanjung Selor. Saat menduduki posisi tersebut, MZ kemudian menarik retribusi kepada kapal yang bersandar dan meninggalkan Pelabuhan Kayan 1.
“Pada saat kita periksa, MZ mengaku uangnya itu masuk ke PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Kaltara. Masuk ke PNBP tapi kok diserahkan ke orang (individu). Itukan sudah melanggar sebenarnya,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Kaltara.
Sementara, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Selor, Maksud saat dikomfirmasi membantah tudingan jika anggotanya terseret kasus pungli. Ia mengungkapkan, jika MZ saat ini masih menjadi pegawai Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Selor.
Ia mengaku MZ memang pernah dimintai keterangan terkait dugaan pungli yang dilakukan. Namun, dari hasil pemeriksaan itu, MZ tidak terbukti melakukan Pungli.
“Itu bukan diamankan, tapi hanya dimintai keterangan. Karena mungkin ada laporan, mengenai tindakan (Pungli) yang dilakukan. Tapi dari hasil pemeriksaanya, dia (MZ) tidak terbukti (melakukan pungli),” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakannya, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Selor memang kerap dilakukan pertukaran antar petugas. Terkait penarikan yang dilakukan MZ saat itu, diakuinya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.
“Memang ada setoran. Tapi itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Kalau terkait pungli, itu tidak ada. Beliau sudah dimintai keterangan, dan tidak terbukti. Sekarang ini, beliau juga sudah kembali kerja lagi,” katanya. (as)