Pelantikan pejabat Kemenkumham di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melantik tiga pejabat eselon satu di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dua orang di antaranya ialah perwira tinggi (pati) Mabes Polri.
Pejabat yang dilantik yakni Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Inspektur Jenderal (Irjen) Reinhard SP Silitonga, Inspektur Jenderal Kemenkumham Irjen Andap Budhi Revianto, dan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting. Pelantikan disiarkan melalui konferensi video untuk mencegah virus korona (covid-19).
“Saya melantik dan mengambil sumpah jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemenkumham dengan mempertimbangkan situasi kondisi saat ini. Namun, hal tersebut tidak mengurangi nilai dan makna pelantikan,” kata Yasonna dalam upacara pelantikan di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.
Irjen Reinhard dilantik menggantikan pelaksana tugas Dirjenas Nugroho. Reinhard sebelumnya menjabat sebagai widyaiswara utama Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Sespim Lemdiklat) Polri.
Sementara itu, Jhoni dilantik mengganti eks Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie. Dia sebelumnya menjabat sebagai inspektur jenderal Kemenkumham sekaligus pelaksana harian dirjen imigrasi.
Irjen Andap mengisi kursi inspektur jenderal Kemenkumhamyang ditinggal Jhoni. Saat masih di Korps Bhayangkara, jenderal bintang dua itu menjabat sebagai kepala Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Pengangkatan jabatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77 TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemenkumham. Keputusan ini telah berlaku sejak Rabu, 29 April 2020.
Yasonna berharap pejabat yang telah dilantik mampu menyesuaikan diri dan bekerja sungguh-sungguh. Kemenkumham, kata dia, membutuhkan orang-orang yang memiliki kompetensi, bersinergi, profesional, bekerja tinggi, dan punya moralitas yang baik.
“Serta mampu mengabdi dan berkomitmen pada sumpah jabatan dalam bertugas dan menjalankan tanggung jawabnya di Kemenkumham maupun pada tugas-tugas yang dibebankan padanya,” ucap Yasonna. (medcom)